Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Mei 2025 14:39 WIB ·

Gasak Narkoba di Kuala Teladas, Polres Tulang Bawang Bekuk Seorang Bandar dan Amankan 13 Bungkus Sabu Siap Edar


					Gasak Narkoba di Kuala Teladas, Polres Tulang Bawang Bekuk Seorang Bandar dan Amankan 13 Bungkus Sabu Siap Edar Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang bandar narkoba dalam kegiatan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar narkoba yang dibekuk petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang laki-laki berinisial AR (44), berprofesi pedagang, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk bandar narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 12 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram, tabung pipa kaca (pyrex), 2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, pipet runcing, kertas timah rokok, korek api gas, plastik warna merah dan putih, alat hisap sabu (bong), handphone (HP) merek Samsung Y10 warna biru, fitting lampu, serta uang tunai sebanyak Rp 100 ribu.

“Hari Selasa (27/05/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Bandar Narkoba tersebut dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas,” ucap Kasatres Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (28/05/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah dibekuk seorang bandar narkoba yang merupakan pemilik rumah, serta turut diamankan BB narkoba jenis sabu sebanyak 13 bungkus siap edar,” papar Iptu Jhoni.

Kasatres Narkoba menambahkan, bandar narkoba yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 Juli 2025 - 13:14 WIB

Berikut Tiga Lokasi di Menggala Yang Jadi Sasaran Kegiatan BLP Polres Tulang Bawang

13 Juli 2025 - 20:45 WIB

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M

12 Juli 2025 - 20:26 WIB

Pimpin Lat Pra Ops Patuh Krakatau 2025, Wakapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

11 Juli 2025 - 17:54 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Jalan Kaki di Tempat Keramaian

10 Juli 2025 - 16:19 WIB

Pemkab Mesuji Tertibkan Ruko yang Tak Beroperasi, Penyegelan Dilakukan

9 Juli 2025 - 18:58 WIB

Trending di Kabar Lampung