Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Feb 2025 19:30 WIB ·

Gasak Narkoba di Kampung Batu Ampar, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pelaku


					Gasak Narkoba di Kampung Batu Ampar, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pelaku Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang diciduk petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut semuanya laki-laki berinisial HO (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, dan AN (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pirex) yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), sumbu kompor, dan korek api gas.

“Hari Selasa (11/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diciduk saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba di bagian dapur rumah yang ada di Kampung Batu Ampar,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (13/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah diciduk dua orang pelaku yang saat itu sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di bagian dapur,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku yang sudah diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap, AKP Heryanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

12 Maret 2025 - 10:00 WIB

Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU, Ini Tujuannya

11 Maret 2025 - 14:11 WIB

124 Casis Ikuti Rikmin Rekrutmen Polri TA 2025 di Polres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah Ingatkan Ini

10 Maret 2025 - 15:09 WIB

Polsek Gedung Aji Ciduk Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis

9 Maret 2025 - 14:52 WIB

Polsek Penawartama Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1446 H, AKP Harun: Ada Tujuh Manfaatnya

8 Maret 2025 - 16:50 WIB

Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Takjil ke Pengendara, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

7 Maret 2025 - 12:13 WIB

Trending di Berita Terkini