Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Feb 2025 19:30 WIB ·

Gasak Narkoba di Kampung Batu Ampar, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pelaku


					Gasak Narkoba di Kampung Batu Ampar, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pelaku Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang diciduk petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut semuanya laki-laki berinisial HO (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, dan AN (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pirex) yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), sumbu kompor, dan korek api gas.

“Hari Selasa (11/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diciduk saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba di bagian dapur rumah yang ada di Kampung Batu Ampar,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (13/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah diciduk dua orang pelaku yang saat itu sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di bagian dapur,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku yang sudah diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gebenur Lampung Mirzani Apresiasi Kinerja Bupati Mesuji ,”Luar Biasa Perjuangan Ibu Elfianah”

23 November 2025 - 17:12 WIB

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Trending di Berita Daerah