Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Sep 2024 16:42 WIB ·

Gasak Narkoba di Gedung Bandar Rahayu, Polres Tulang Bawang Bekuk Pengedar Sabu


					Gasak Narkoba di Gedung Bandar Rahayu, Polres Tulang Bawang Bekuk Pengedar Sabu Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberatan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang dibekuk petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut seorang pria berinisial BN (35), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, plastik klip kosong, tas warna hitam merek Tapax, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

“Hari Selasa (24/09/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kami membekuk seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (29/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat salah satu rumah di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah dibekuk seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasat Narkoba. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Pointers Arahan Yang Disampaikan Kapolres Tulang Bawang Pada Apel Jam Pimpinan

13 Januari 2025 - 23:46 WIB

Berikut 7 Lokasi Sasaran Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

12 Januari 2025 - 22:42 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Latihan Menembak, AKBP James Paparkan Tujuannya

11 Januari 2025 - 22:31 WIB

AKBP James Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tulang Bawang, Ini Pesannya

10 Januari 2025 - 23:30 WIB

Gasak Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ciduk Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy

10 Januari 2025 - 04:45 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Syukuran HUT Satpam Ke-44, AKBP James Sampaikan Pesan Khusus

8 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini