Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Mei 2025 22:07 WIB ·

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Bekuk Seorang Bandar dan Amankan 20 Gram Lebih Sabu


					Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Bekuk Seorang Bandar dan Amankan 20 Gram Lebih Sabu Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar narkoba jenis sabu yang dibekuk dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ kali ini adalah seorang laki-laki berinisial DH (42), berprofesi buruh tani, warga Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut diamankan berupa 2 bungkus plastik klip ukuran besar, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 20,64 (dua puluh koma enam puluh empat) gram, lalu pipet runcing (sekop), sendok sabu, 5 bungkus plastik klip kosong yang berisikan klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

“Hari Senin (12/05/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di  Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (14/05/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah dibekuk seorang bandar narkoba jenis sabu, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu dalam jumlah yang lumayan banyak dan timbangan digital,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba yang sudah dibekuk oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Himbauan Bupati Mesuji untuk Perayaan Tahun Baru, Membangun Kebersamaan dan Kesadaran Sosial.

1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Bupati Mesuji Gelar Doa Bersama di Penghujung Tahun 2025

31 Desember 2025 - 01:32 WIB

Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Realisasikan Program Dana Desa 2025

30 Desember 2025 - 10:46 WIB

Rembuk Stunting Tiyuh Candra Jaya: Komitmen Bersama Wujudkan Generasi Sehat Bebas Stunting

30 Desember 2025 - 08:38 WIB

Pemkab Mesuji Usulkan UMK 2026 Rp3,22 Juta kepada Gubernur Lampung

24 Desember 2025 - 12:07 WIB

Peringatan Hari Ibu di KPU Tulang Bawang. Perempuan Agen Perubahan dan Penggerak Pembangunan

22 Desember 2025 - 13:07 WIB

Trending di Berita Daerah