Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 22 Des 2023 11:34 WIB ·

FITRA AGUSTINUS, SH., MH TERIMA KUASA PENATAAN TANAH ULAYAT ADAT


					FITRA AGUSTINUS, SH., MH  TERIMA KUASA PENATAAN TANAH ULAYAT ADAT Perbesar

Tulang Bawang (HP) — Adat Marga Tegamoan Kampung Teladas menggandeng Advokat/ Pengacara Fitra Agustinus, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum dalam rangka penataan dan penyelesaian masalah tanah ulayat adat Marga Tegamoan Kampung Teladas. Kuasa diberikan langsung oleh Ketua Adat Marga Tegamoan Kampung Teladas Abdul Dahyi kepada Agustinus di sela-sela pertemuan pembahasan dan paparan histori tanah ulayat adat Marga Tegamoan Kampung Teladas.

“saya telah menerima kuasa langsung dari Ketua Adat Marga Tegamoan Kampung Teladas yaitu Abdul Dahyi dalam rangka penataan dan penyelesaian masalah tanah ulayat adat, saya akan pelajari dengan cermat untuk mengambil Langkah-langkah yang tepat berkaitan dengan penataan dan penyelesaian masalah tanah ulayat adat tersebut” terang Agustinus.

Menurut Agustinus bahwa perlu dibuatkan kerangka dan formula sebagai pondasi yang kuat dalam upaya penataan dan penyelesaian masalah tanah ulayat adat Marga Tegamoan Kampung Teladas sehingga tidak merugikan pihak lain dan juga tidak menabrak aturan dan tentunya dapat balance.

Agustinus menerangkan bahwa tanah ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga Masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah oleh Masyarakat hukum adat dikenal dengan hak Ulayat, yakni serangkaian wewenang dan kewajiban suatu Masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat ini diatur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (ketua adat) dan pemanfaatannya diperuntukkan baik bagi warga Masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

“tanah ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga Masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah oleh Masyarakat hukum adat dikenal dengan hak Ulayat, yakni serangkaian wewenang dan kewajiban suatu Masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat ini diatur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (ketua adat) dan pemanfaatannya diperuntukkan baik bagi warga Masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar” terang Agustinus.

Dijelaskan pula oleh Agustinus bahwa apabila ada permasalahan tanah ulayat di wilayah adat Marga Tegamoan Kampung Teladas ini yang masih belum terselesaikan maka solusi yang terbaik adalah adanya harmonisasi antara masyarakat Adat dan masyarakat luar untuk meyelesaikannya dengan cara musyawarah, memberikan pemahaman historinya tentang tanah ulayat tersebut, memberikan pemahaman aturan hukumnya, dan melibatkan stakeholder baik itu tokoh adat, tokoh masyarakat, tua-tua kampung, pelaku sejarahnya dan juga kehadiran pemerintah pusat, daerah dan kampung serta BPN guna memberikan wawasan yang konstruktif.

“apabila ada permasalahan tanah ulayat di wilayah adat Marga Tegamoan Kampung Teladas ini yang masih belum terselesaikan maka solusi yang terbaik adalah adanya harmonisasi antara masyarakat Adat dan masyarakat luar untuk meyelesaikannya dengan cara musyawarah, memberikan pemahaman historinya tentang tanah ulayat tersebut, memberikan pemahaman aturan hukumnya, dan melibatkan stakeholder baik itu tokoh adat, tokoh masyarakat, tua-tua kampung, pelaku sejarahnya dan juga kehadiran pemerintah pusat, daerah dan kampung serta BPN guna memberikan wawasan yang konstruktif” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah C3 dan Street Crime Bulan Ramadhan, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

26 Maret 2025 - 16:35 WIB

Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, sesuai Surat Edaran Bupati siap Lakukan Penertiban PKL di sekitar Pasar Simpang pematang dan Pasar KTM.

26 Maret 2025 - 04:52 WIB

Elfianah Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK dan Posyandu kabupaten Mesuji Periode 2025-2030.

25 Maret 2025 - 19:30 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Rumah Kosong di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

25 Maret 2025 - 17:20 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Minyakita.

25 Maret 2025 - 16:47 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Cek Kesehatan dan Berikan Vitamin di Pos Pam Simpang Lapas Operasi Ketupat Krakatau 2025

24 Maret 2025 - 17:09 WIB

Trending di Berita Terkini