Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Mar 2023 10:24 WIB ·

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pencuri Hewan Ternak


 Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pencuri Hewan Ternak Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala dalam waktu singkat berhasil meringkus para pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau yang terjadi di wilayah hukumnya.

Mereka yang diringkus yakni  dua orang pria berinisial AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, dan SN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau. Mereka diringkus di wilayah Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/03/2023).

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tali tambang warna hijau sepanjang 5 meter dan satu ekor kerbau betina milik korban Nursyamsi (38), berprofesi wiraswasta, Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, ia pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandangnya. Namun setelah dihitung, ternyata hanya berjumlah 33 ekor.

Korban lalu berusaha mencari dimana keberadaan satu ekor kerbau miliknya, setelah dilakukan pencarian di sekitar kandang dan diladang, kerbau yang hilang tersebut belum juga berhasil ditemukan. Sehingga korban menjadi curiga kalau kerbau tersebut telah dicuri orang dan langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang.

“Korban tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung membuat laporan secara resmi. Mendapat laporan dari korban petugas kami langsung bergerak cepat, dan dalam waktu 1,5 jam atau tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau berhasil diringkus oleh petugas kami dengan BB satu ekor kerbau betina milik korban,” jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Wido menambahkan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asyik Konsumsi Narkoba di Bedeng Km 52, Buruh Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi

8 Desember 2023 - 18:07 WIB

Empat Pamen Polri Lulusan Dikbangti TA 2023 Kunjungi Polres Tulang Bawang Pada OMB Krakatau 2023-2024

7 Desember 2023 - 17:46 WIB

Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi

6 Desember 2023 - 14:26 WIB

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Purnabakti Tiga Personel, Berikut Nama dan Jabatannya

5 Desember 2023 - 17:49 WIB

Fitra Agustinus Berikan Bantuan Masjid Al-Mu’min Kampung Mahabang

5 Desember 2023 - 13:50 WIB

FITRA AGUSTINUS PEJUANG KAMPUNG NELAYAN MAJU (KALAJU) SUNGAI BURUNG TAHUN 2023

5 Desember 2023 - 11:17 WIB

Trending di Berita Terkini