Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Mar 2023 18:49 WIB ·

Curi TBS Sawit Milik Perusahaan Dengan Mobil Pick Up, Oknum Buruh Diringkus Polsek Penawartama


 Curi TBS Sawit Milik Perusahaan Dengan Mobil Pick Up, Oknum Buruh Diringkus Polsek Penawartama Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT Sumber Indah Perkara (SIP) berhasil diungkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang dibawa dengan menggunakan mobil pick up oleh seorang pelaku.

Pelaku yang berhasil diringkus tersebut seorang pria berinisial DA als PY (48), berprofesi buruh, warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang oknum buruh yang menjadi pelaku pencurian TBS Sawit milik PT SIP yang berada di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama. Pelaku diringkus saat sedang melintas di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (30/03/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna biru, BE 9852 DP, yang sedang memuat 48 TBS Sawit dengan berat total 1.355 Kg.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT SIP, pencurian TBS Sawit milik perusahaan yang berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, terjadi hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun cara pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara memanen langsung TBS Sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek, TBS Sawit yang sudah jatuh dari pohon diangkut dengan menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam mobil pick up untuk dibawa ke luar areal perkebunan.

“Saat pelaku sedang mengendarai mobil pick up yang membawa TBS Sawit milik perusahaan PT SIP, pelaku berhasil diringkus yang mana sebelumnya petugas kami telah dihubungi oleh pihak perusahaan terkait adanya pencurian TBS Sawit miliknya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Junaidi menambahkan, akibat kejadian pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.981.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan harga TBS Sawit Rp 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) per kg nya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asyik Konsumsi Narkoba di Bedeng Km 52, Buruh Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi

8 Desember 2023 - 18:07 WIB

Empat Pamen Polri Lulusan Dikbangti TA 2023 Kunjungi Polres Tulang Bawang Pada OMB Krakatau 2023-2024

7 Desember 2023 - 17:46 WIB

Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi

6 Desember 2023 - 14:26 WIB

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Purnabakti Tiga Personel, Berikut Nama dan Jabatannya

5 Desember 2023 - 17:49 WIB

Fitra Agustinus Berikan Bantuan Masjid Al-Mu’min Kampung Mahabang

5 Desember 2023 - 13:50 WIB

FITRA AGUSTINUS PEJUANG KAMPUNG NELAYAN MAJU (KALAJU) SUNGAI BURUNG TAHUN 2023

5 Desember 2023 - 11:17 WIB

Trending di Berita Terkini