Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Agu 2025 14:06 WIB ·

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Dibekuk, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta


					Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Dibekuk, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah milik salah satu warga yang terjadi hari Jum’at (02/08/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Buronan kasus curat rumah yang dibekuk petugas dari Polsek Penawartama adalah seorang laki-laki berinisial AA (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami membekuk seorang buronan kasus curat rumah yang terjadi di Kampung Bogatama. Ia dibekuk saat sedang berada di sebuah rumah di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (13/08/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap buronan kasus curat rumah ini merupakan pengembangan dari dua orang pelaku yakni YS (31), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan AN als PI (30), berprofesi tani, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang sudah lebih dahulu dibekuk pada hari Jum’at (16/08/2024) lalu.

“Mereka bertiga melakukan curat di rumah korban Daryati (44), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama. Modus operandi para pelaku melakukan aksi curat yakni masuk ke dalam rumah korban, saat korban sedang tertidur lelap melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, setelah masuk ke dalam rumah korban, para pelaku mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di dapur yakni Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125, lalu mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, kemudian masuk ke dalam kamar anaknya korban dan mengambil HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green. Para pelaku lalu kabur menggunakan mobil pick up dengan membawa barang hasil kejahatan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 18 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, buronan kasus curat rumah yang dibekuk oleh petugas kami saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Iptu Harizal. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Elfianah Pimpin Panen Raya Padi dan Serahkan Alsintan untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian

12 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Polisi Bekuk Karyawan Honorer Yang Melakukan Curat di RSUD Menggala

12 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Dalam Waktu 11 Jam, Kasus Curanmor di Penawar Rejo Diungkap Polsek Banjar Agung

11 Agustus 2025 - 12:07 WIB

Buronan Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP Dibekuk, Ipda Sahmin: Korban Alami Kerugian 36 Juta

10 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk DPO Curanmor Yang Bersembunyi di Wilayah Lamteng

9 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Melarikan Diri ke Sumatera Selatan, Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Dibekuk Polisi

8 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Trending di Berita Terkini