Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Nov 2022 17:13 WIB ·

Beredar Video Penangkapan Residivis Narkoba, Ini Penjelasan Polres Tulang Bawang


					Beredar Video Penangkapan Residivis Narkoba, Ini Penjelasan Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berikan penjelasan terkait beredarnya video penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam video yang beredar di media sosial (medsos) tersebut, tampak personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mendapatkan perlawanan oleh warga yang merupakan keluarga dari residivis kasus narkoba yang berhasil ditangkap.

“Hari Senin (07/11/2022), pukul 17.00 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap residivis kasus narkoba berinisial HI (51), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (08/11/2022).

Dalam proses penangkapan tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku, sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar dan anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu.

Karena adanya perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa.

“Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram dan plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong,” papar perwira dengan balok tiga kuning dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, petugasnya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Residivis kasus narkoba berinisial HI saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

72 Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Rikkes Berkala TA 2025, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

12 Februari 2025 - 21:11 WIB

Ada Apa Tugu Macan Dikelilingi Truk Mixer Milik Pemda Mesuji ?!!

12 Februari 2025 - 08:20 WIB

13 Advokat PERSADIN Angkatan XIII di Sumpah di PT Banten

12 Februari 2025 - 05:19 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

11 Februari 2025 - 18:26 WIB

Elfianah Khamami Menyerahkan Bantuan 1 Unit Combine Harvester Pada Brigade Pangan Desa Sungai Badak

11 Februari 2025 - 17:39 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasaran Utamanya

10 Februari 2025 - 11:17 WIB

Trending di Berita Terkini