Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 24 Mar 2024 12:42 WIB ·

Bandar Narkoba di Menggala Kota Diringkus Polisi, AKP Indik: Merupakan Salah Satu KBN


					Bandar Narkoba di Menggala Kota Diringkus Polisi, AKP Indik: Merupakan Salah Satu KBN Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berperan sebagai bandar atau penjual saat sedang berada di rumahnya.

Bandar narkoba yang diringkus tersebut seorang pria berinisial FH (32), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (21/03/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berperan sebagai bandar atau penjual. Ia diringkus saat sedang berada di rumahnya di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (24/03/2024).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Indik, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4 gram, 3 bungkus plastik klip sedang kosong, tabung pipa kaca pyrex yang masih berisikan narkoba jenis sabu, plastik klip sedang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, kotak plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo A55 warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 150 ribu.

“Penangkapan bandar narkoba ini, sebagai bentuk keseriusan dari Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Untuk diketahui bahwa di Kelurahan Menggala Kota merupakan salah satu dari lima Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yang sudah launching pada Rabu (13/03/2024) lalu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menerangkan, penangkap terhadap bandar narkoba yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota merupakan hasil penyeledikan yang dilakukan oleh petugasnya. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan diringkus seorang bandar yang juga merupakan pemilik rumah, serta diamankan BB berupa narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan di dalam rumah,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Indik menambahkan, bandar narkoba yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, serta akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Layanan Lapor Pak Kapolres, Polres Tulang Bawang Gasak Bandar Narkoba

28 April 2025 - 16:40 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Uang Tunai 17 Juta, Berikut Modus Operandinya

27 April 2025 - 21:21 WIB

Gasak Narkoba di Lapo Tuak, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pengedar Sabu dan Amankan 20 Paket Siap Edar

26 April 2025 - 17:02 WIB

Cegah C3 dan Street Crime Malam Hari, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di 4 Lokasi Berbeda

25 April 2025 - 15:51 WIB

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Diciduk Polisi Salah Satunya Oknum PNS

24 April 2025 - 13:38 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Puluhan Personel Amankan Ibadah Hari Raya Galungan di 12 Pura

23 April 2025 - 16:05 WIB

Trending di Berita Terkini