Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Okt 2023 15:02 WIB ·

Asyik Konsumsi Narkoba di Kebun, Pria Asal Lingai Diciduk Polres Tulang Bawang


					Asyik Konsumsi Narkoba di Kebun, Pria Asal Lingai Diciduk Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diciduk ini seorang pria berinisial MI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (22/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diciduk saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba di sebuah kebun yang ada di Kampung Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (23/10/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Andy, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip kosong, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, pipet, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ternyata sedang ada seorang pria yang tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, lalu dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Iptu Andy. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Ajak Masyarakat Dukung Program Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daera

6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Dinas P3AP2KB Mesuji Sosialisasikan Aplikasi Halo JPN Bersama Kejaksaan Negeri

30 Juli 2026 - 19:31 WIB

Rakor Perdana Karang Taruna Mesuji, Samakan visi wujudkan Program nyata untuk masyarakat.

30 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bupati Mesuji Serahkan 7 Unit Combine Harvester Jelang Panen Raya

29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Adiluhur Cup 2026, Elfianah Bupati Mesuji Bidik Lahirnya Bibit Pemain Masa Depan

18 Juli 2026 - 23:19 WIB

“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” P3P2KB Mesuji Gelar Rangkaian Kegiatan HAN Ke-42

18 Juli 2026 - 22:40 WIB

Trending di Berita Daerah