Tulang Bawang (HP) — Pilkakam serentak salah satunya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang yang digelar pada tanggal 20 September 2023. Pilkakam Bumi Ratu diikuti oleh tiga calon dan dimenangkan oleh calon nomor urut 3 yaitu AM.
Pelaksanaan Pilkakam Bumi Ratu berlangsung aman dan kondusif serta hingga akhir penghitungan suara tidak ada sanggahan atau keberatan dari Calon Kakam
Menjelang pelantikan Kepala Kampung terpilih terdapat Calon Kakam yang melakukan upaya hukum yaitu SR Calon Kakam Nomor Urut 1. Menggunakan Kuasa Hukumnya SR mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan Objek Sengketa ijazah yang digunakan oleh AM calon nomor urut 3.
F. Agustinus, SH.,MH selaku Kuasa Hukum SR membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan yang digugat adalah PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut.
“kami telah mengajukan gugatan perdata di PTUN Bandar Lampung dengan Objek Sengketa yaitu ijazah yang digunakan oleh AM calon nomor urut 3 pada saat mendaftar sebagai Calon Kepala Kampung Bumi Ratu. Yang kami gugat adalah PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut” terang Agustinus.
Kuasa Hukum SR menerangkan bahwa alasan melakukan gugatan di PTUN sebab ada dugaan ijazah Program Paket B (Penyetaraan SMP) yang digunakan oleh AM terindikasi ijazah yang tidak sah. Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten sampai adanya putusan PTUN.
“kami menemukan adanya dugaan ijazah Program Paket B (Penyetaraan SMP) yang digunakan oleh AM terindikasi ijazah yang tidak sah. Kami juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten sampai adanya putusan PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara: 38/G/2023/PTUN.BL” terangnya.
Agustinus juga menerangkan perlu adanya penundaan pelantikan disebabkan ijazah asli merupakan salah satu syarat administrasi bagi Calon Kepala Kampung sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhantian Kepala Kampung.
“perlu adanya penundaan pelantikan disebabkan ijazah asli merupakan salah satu syarat administrasi bagi Calon Kepala Kampung sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung” imbuhnya.