Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Nov 2023 08:56 WIB ·

ADA INDIKASI IJASAH TIDAK SAH SALAH SATU CALON KAKAM, SR AJUKAN GUGATAN DI PTUN BALAM


					ADA INDIKASI IJASAH TIDAK SAH SALAH SATU CALON KAKAM, SR AJUKAN GUGATAN DI PTUN BALAM Perbesar

Tulang Bawang (HP) — Pilkakam serentak salah satunya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang yang digelar pada tanggal 20 September 2023. Pilkakam Bumi Ratu diikuti oleh tiga calon dan dimenangkan oleh calon nomor urut 3 yaitu AM.

Pelaksanaan Pilkakam Bumi Ratu berlangsung aman dan kondusif serta hingga akhir penghitungan suara tidak ada sanggahan atau keberatan dari Calon Kakam

Menjelang pelantikan Kepala Kampung terpilih terdapat Calon Kakam yang melakukan upaya hukum yaitu SR Calon Kakam Nomor Urut 1. Menggunakan Kuasa Hukumnya SR mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan Objek Sengketa ijazah yang digunakan oleh AM calon nomor urut 3.

F. Agustinus, SH.,MH selaku Kuasa Hukum SR membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan yang digugat adalah PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut.

“kami telah mengajukan gugatan perdata di PTUN Bandar Lampung dengan Objek Sengketa yaitu ijazah yang digunakan oleh AM calon nomor urut 3 pada saat mendaftar sebagai Calon Kepala Kampung Bumi Ratu. Yang kami gugat adalah PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut” terang Agustinus.

Kuasa Hukum SR menerangkan bahwa alasan melakukan gugatan di PTUN sebab ada dugaan ijazah Program Paket B (Penyetaraan SMP) yang digunakan oleh AM terindikasi ijazah yang tidak sah. Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten sampai adanya putusan PTUN.

“kami menemukan adanya dugaan ijazah Program Paket B (Penyetaraan SMP) yang digunakan oleh AM terindikasi ijazah yang tidak sah. Kami juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten sampai adanya putusan PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara: 38/G/2023/PTUN.BL” terangnya.

Agustinus juga menerangkan perlu adanya penundaan pelantikan disebabkan ijazah asli merupakan salah satu syarat administrasi bagi Calon Kepala Kampung sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhantian Kepala Kampung.

“perlu adanya penundaan pelantikan disebabkan ijazah asli merupakan salah satu syarat administrasi bagi Calon Kepala Kampung sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gasak Narkoba di Tri Mukti Jaya, Polres Tulang Bawang Bekuk Pria 41 Tahun

23 September 2024 - 16:10 WIB

WINATA Optimis Visi – Misi Program BMW Jilid 2 Akan Bermanfaat Bagi Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang

23 September 2024 - 10:42 WIB

Puncak Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar CFD dan Kegiatan Menarik Lainnya

22 September 2024 - 17:19 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Kasat Samapta, AKBP James Sampaikan Pesan Ini

21 September 2024 - 14:51 WIB

Pocil Binaan Sat Lantas Polres Tulang Bawang Raih Juara Umum III, AKP Khoirul: Prestasi Yang Cemerlang

20 September 2024 - 15:01 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Tulang Bawang Gelar Bakti Religi dan Baksos di Tiga Lokasi Berbeda

19 September 2024 - 13:06 WIB

Trending di Berita Terkini