Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 11 Agu 2025 12:07 WIB ·

Dalam Waktu 11 Jam, Kasus Curanmor di Penawar Rejo Diungkap Polsek Banjar Agung


					Dalam Waktu 11 Jam, Kasus Curanmor di Penawar Rejo Diungkap Polsek Banjar Agung Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Kamis (07/08/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Tiga pelaku curanmor yang dibekuk Polsek Banjar Agung ini semuanya laki-laki yakni berinisial SK (21), bersatus pengangguran, warga Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, PA (20), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dan IA (18), berstatus pengangguran, warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Selain membekuk tiga orang pelaku curanmor, petugas dari Polsek Banjar Agung juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam, T 3139 TE, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha RXS warna hitam, T 3139 TE.

“Hari Jum’at (08/08/2025), sekita pukul 08.00 WIB, petugas kami membekuk tiga orang pelaku curanmor yang sudah beraksi di Kampung Penawar Rejo. Mereka dibekuk saat sedang berada di wilayah Desa Mesuji Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH. Senin (11/08/2025).

Lanjutnya, pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cukup cepat karena petugas kami hanya membutuhkan waktu 11 (sebelas) jam dari terjadinya tindak pidana curanmor yakni hari Kamis (07/08/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, dan para pelaku dibekuk berikut BB hari Jum’at (08/08/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini saat beraksi yakni memastikan terlebih dahulu situasi disekitar tempat kejadian perkara (TKP) aman, lalu mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di teras depan rumah saat pemiliknya berada di dalam rumah,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari korban Andi Irawan (36), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Rejo, kejadian curanmor yang dialaminya tersebut berlangsung saat korban sedang berada di dalam rumah. Saat itu korban menonton televisi sambil bermain handphone (HP) bersama dengan dua orang anaknya, dan korban baru mengetahui kalau sepeda motornya telah hilang saat akan keluar untuk nongkrong. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 15 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku curanmor yang dibekuk oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Kompol Haryono. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Dibekuk, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta

13 Agustus 2025 - 14:06 WIB

Bupati Elfianah Pimpin Panen Raya Padi dan Serahkan Alsintan untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian

12 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Polisi Bekuk Karyawan Honorer Yang Melakukan Curat di RSUD Menggala

12 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Buronan Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP Dibekuk, Ipda Sahmin: Korban Alami Kerugian 36 Juta

10 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk DPO Curanmor Yang Bersembunyi di Wilayah Lamteng

9 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Melarikan Diri ke Sumatera Selatan, Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Dibekuk Polisi

8 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Trending di Berita Terkini