Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Jul 2025 19:24 WIB ·

Cegah Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Jalur Dua Jalan Ethanol


					Cegah Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Jalur Dua Jalan Ethanol Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan blue light patrol (BLP) atau patroli lampu biru di wilayah hukumnya sebagai bentuk kehadiran personel Polri yang berseragam dinas di tengah masyarakat.

Kegiatan blue light patrol (BLP) yang dilaksanakan oleh personel Satuan Samapta Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Sabtu (26/07/2025), pukul 22.30 WIB s/d selesai, di Jalur Dua, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam, kami mengerahkan 5 (lima) personel yang berseragam dinas dan menggunakan mobil patroli untuk melaksanakan kegiatan blue light patrol (BLP) yang dipusatkan di Jalur Dua, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga,” ucap Kasat Samapta, Iptu Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (27/07/2025).

Lanjutnya, tujuan utama dilaksanakan kegiatan blue light patrol (BLP) ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kriminalitas di tempat keramaian terutama pada malam hari. Selain itu, juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya aksi balap liar.

“Balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang tidak bertanggung jawab sangat membahayakan diri dari pelaku itu sendiri, dan juga membahayakan pengguna jalannya lainnya yang sedang melintas disana. Suara dari knalpot brong yang digunakan, juga sangat menggangu warga yang sedang beristirahat di malam hari,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Samapta menambahkan, saat melaksanakan kegiatan blue light patrol (BLP), petugas kami juga berinteraksi langsung dengan warga yang ditemui untuk memberikan imbauan dan edukasi, agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tak lupa petugas kami juga mensosialisasikan layanan call center Polri 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis cukup dengan menggunakan telepon selular. Layanan call center Polri 110 bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya di sekitar mereka,” imbuh Iptu Linto. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Pelayanan Publik Masuk Kategori Baik

10 Februari 2026 - 09:09 WIB

Herman HN Lantik Ketua DPD Partai NasDem Mesuji, Budi Yohanda Siap Menangkan Pesta Demokrasi 2029

29 Januari 2026 - 08:40 WIB

BUPATI MESUJI SAMBUT KUNJUNGAN WAKIL MENTERI TRANSMIGRASI RI VIVA YOGA MAULADI DI GREEN HOUSE MELON.

23 Januari 2026 - 20:33 WIB

Himbauan Bupati Mesuji untuk Perayaan Tahun Baru, Membangun Kebersamaan dan Kesadaran Sosial.

1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Bupati Mesuji Gelar Doa Bersama di Penghujung Tahun 2025

31 Desember 2025 - 01:32 WIB

Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Realisasikan Program Dana Desa 2025

30 Desember 2025 - 10:46 WIB

Trending di Advetorial