Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Mei 2025 22:27 WIB ·

Gasak Narkoba di Kampung Kagungan Dalam, Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku


					Gasak Narkoba di Kampung Kagungan Dalam, Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang dibekuk dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut semuanya laki-laki yakni berinisial AO (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, dan NH (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk dua pelaku, dari lokasi penggerbekan juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, 2 pipet runcing (sekop), kotak warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 20 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan korek api gas.

“Hari Senin (12/05/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami membekuk dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka dibekuk saat sedang berada di samping kanan sebuah rumah di wilayah Kampung Kagungan Dalam,” ucap Kasatres Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (15/05/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Kagungan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua orang laki-laki berdiri di samping kanan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar Iptu Jhoni.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya

19 Mei 2025 - 17:52 WIB

Banjir Rendam 47 Hektar Sawah di Mesuji, Petani Khawatir Gagal Tanam

18 Mei 2025 - 19:47 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Akhir Pekan, Berikut Sasaran dan Tujuannya

18 Mei 2025 - 16:17 WIB

Cegah Premanisme dan Pungli, Berikut 4 Lokasi Jadi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang

17 Mei 2025 - 18:14 WIB

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya

16 Mei 2025 - 15:09 WIB

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Bekuk Seorang Bandar dan Amankan 20 Gram Lebih Sabu

14 Mei 2025 - 22:07 WIB

Trending di Berita Terkini