Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Feb 2025 22:17 WIB ·

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Ciduk Tiga Pelaku


					Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Ciduk Tiga Pelaku Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Tiga pelaku yang diciduk petugas gabungan dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni MA (53), berprofesi wiraswasta, dan PA (20), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, lalu HS (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sukamarga, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menciduk tiga pelaku, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, tabung pipa kaca (pirex), korek api gas, dua buah sumbu kompor, pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Class Mild warna putih, dan tas selempang warna hitam.

“Hari Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Tulang Bawang menciduk tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diciduk saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (08/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, lalu petugas gabungan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan diciduk 5 (lima) pelaku curat.

“Hasil pemeriksaan di TKP, dari 5 (lima) pelaku curat yang diciduk, 3 (tiga) pelaku juga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sehingga terhadap 3 (tiga) pelaku ini selain dilakukan penyidikan tindak pidana curat oleh Satreskrim, juga dilakukan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, 3 (tiga) pelaku yang diciduk dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Adiluhur Cup 2026, Elfianah Bupati Mesuji Bidik Lahirnya Bibit Pemain Masa Depan

18 Juli 2026 - 23:19 WIB

“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” P3P2KB Mesuji Gelar Rangkaian Kegiatan HAN Ke-42

18 Juli 2026 - 22:40 WIB

Pembukaan piala Soeratin U-13 dan U-15 tingkat kabupaten Mesuji tahun 2026 resmi dibuka dan berlangsung di lapangan Nusa Indah Wonosari*

15 Juli 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Mirza & Bupati Elfianah Kompak Gas Pembangunan di Mesuji: Tebar 20 Ribu Bibit Ikan Hingga Drone Pupuk.

24 Juni 2026 - 20:32 WIB

Musda III KAHMI Tuba Berjalan Sukses Gentur Sumedi Terpilih Secara Aklamasi

14 Mei 2026 - 21:06 WIB

Darurat El Nino Godzila, Bupati Mesuji Elfianah Ketok Pintu Mentan Amran, Butuh Benih hingga Teknologi Presisi

30 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Berita Daerah