Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Mar 2024 12:49 WIB ·

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2024, AKBP James Paparkan 11 Sasaran Khusus Penindakan


					Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2024, AKBP James Paparkan 11 Sasaran Khusus Penindakan Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan yang berlangsung di lapangan Mapolres setempat, pada Sabtu (02/03/2024) sore.

Apel Gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, yang dihadiri PJU Polres, Forkopimda, komunitas pengendara sepeda motor dan mobil, tukang ojek, serta perwakilan pelajar yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

“Operasi Keselamatan Krakatau 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 4 s/d 17 Maret 2024 di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang dengan mengedepankan fungsi Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas),” kata AKBP James.

Lanjutnya, tujuan digelarnya Operasi Keselamatan Krakatau 2024 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta tingkat fatalitas pada kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

“Selain dilaksanakan Apel Gelar Pasukan, pada Operasi Keselamatan Krakatau 2024 kali ini juga diadakan kegiatan Gebyar Keselamatan berupa pembacaan ikrar, penandatangan dukungan, dan pembagian helm SNI secara gratis kepada warga,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, ada 11 sasaran khusus penindakan pada pelaksaaan Operasi Keselamatan Krakatau 2024 yang digelar oleh Sat Lantas Polres Tulang Bawang selama 14 hari nantinya, yakni :

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Berkendara dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 2 orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.
5. Over dimension dan overload (Odol).
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

“Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk mewujudkan kamseltibcar lantas di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Ingat selalu untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas dengan tetap disiplin mentaati semua aturan dan rambu-rambu lalu lintas di jalan,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kampanye Akbar di Lapangan Ethanol

23 November 2024 - 17:55 WIB

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Trending di Berita Terkini