Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Des 2023 11:41 WIB ·

Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Diciduk Polres Tulang Bawang


					Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Diciduk Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang kakek terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang anak perempuan yang merupakan tetangganya.

Kakek yang diciduk tersebut berinisial MI (76), berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menciduk seorang kakek yang melakukan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berumur 7 tahun. Kakek tersebut diciduk usai dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (15/12/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dalam kasus cabul ini berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan pelapor berinisial A (47), yang merupakan ayah kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban H (7), terjadi hari Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban.

Mulanya saksi berinisial S (16), yang merupakan kakak kandung korban, berstatus pelajar, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang, yang saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain. Saksi langsung menyapa pelaku dan terlihat wajah pelaku kaget, sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.

“Setelah tiba di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga, dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku. Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelpon bapak kandungnya yang sedang bekerja. Saat tiba di rumah, bapak kandung korban naik pitam mendengar cerita pilu yang dialami oleh korban dan langsung berangkat ke Mapolres Tulang Bawang untuk membuat laporan secara resmi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Hengky menambahkan, setelah menerima laporan dari bapak kandung korban, petugas kami langsung bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kampanye Akbar di Lapangan Ethanol

23 November 2024 - 17:55 WIB

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Trending di Berita Terkini