Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Des 2023 18:07 WIB ·

Asyik Konsumsi Narkoba di Bedeng Km 52, Buruh Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi


					Asyik Konsumsi Narkoba di Bedeng Km 52, Buruh Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Buruh yang dibekuk tersebut seorang pria berinisial AM (40), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami membekuk seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia dibekuk saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba di sebuah bedeng yang ada di Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (08/12/2023).

Lanjutnya, dari lokasi penangkapan petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), gulungan kertas timas rokok, pipet bentuk runcing (sekop), korek api gas, dan tabung pipa kaca (pyrex).

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, bahwa salah satu bedeng yang ada di Km 52, PT ILP sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan bedeng tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam bedeng dibekuk seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba, dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu serta alat hisang sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Mirza & Bupati Elfianah Kompak Gas Pembangunan di Mesuji: Tebar 20 Ribu Bibit Ikan Hingga Drone Pupuk.

24 Juni 2026 - 20:32 WIB

Musda III KAHMI Tuba Berjalan Sukses Gentur Sumedi Terpilih Secara Aklamasi

14 Mei 2026 - 21:06 WIB

Darurat El Nino Godzila, Bupati Mesuji Elfianah Ketok Pintu Mentan Amran, Butuh Benih hingga Teknologi Presisi

30 April 2026 - 14:52 WIB

Dana Sewa Pedagang SDN 05 Simpang Pematang Diduga Diselewengkan, Ketua Komite Dilaporkan Ke APH.LSM LKPK sudah ada idikasi kuat.

14 April 2026 - 18:49 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite di SD Negeri 05 Simpang Pematang, Ketua Komite Rangkap Jabatan

8 April 2026 - 19:31 WIB

Pemkab Mesuji Luncurkan ‘Sedekah Seribu Amanah’, Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Kebaikan

6 April 2026 - 13:34 WIB

Trending di Berita Daerah