Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Nov 2023 10:44 WIB ·

Dua Bandar Narkoba di Bakung Udik Dibekuk Polres Tulang Bawang


					Dua Bandar Narkoba di Bakung Udik Dibekuk Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Dua orang yang menjadi bandar narkoba jenis sabu tak berkutik saat dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua bandar narkoba yang dibekuk ini berinisial IP (26), berstatus pengangguran, dan YI (42), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (15/11/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami membekuk dua orang bandar narkoba jenis sabu. Mereka dibekuk saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Bakung Udik,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (17/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dari tangan dua bandar narkoba yakni 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram, dua buah sekop pipet, kotak warna hitam, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua bandar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah dibekuk dua orang pelaku dengan BB berupa narkoba, sekop pipet, serta timbangan digital,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Andy menambahkan, dua bandar narkoba yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Tulang Bawang Gelar Bakti Religi dan Baksos di Tiga Lokasi Berbeda

19 September 2024 - 13:06 WIB

Cegah Street Crime di Malam Hari, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi

18 September 2024 - 11:39 WIB

BPJPH Raih Penghargaan Internasional GIFA Championship Award 2024 atas Layanan Sertifikasi Halal 

18 September 2024 - 11:26 WIB

Penting dan Harus Dikuasai, Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

17 September 2024 - 16:33 WIB

DUKUNGAN PENGACARA DAPAT MEMPERKUAT BARISAN TIM PEMENANGAN EDI ASHARI – TRI ISYANI

17 September 2024 - 00:44 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata ke Sejumlah Tempat Rekreasi, AKBP James Paparkan Tujuannya

16 September 2024 - 16:58 WIB

Trending di Berita Terkini