Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Sep 2023 16:11 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba di Menggala Tengah


					Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba di Menggala Tengah Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang di rumahnya tanpa perlawanan.

Pengedar narkoba yang diringkus ini seorang pria berinisial RA (30), berprofesi tani, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (06/09/2023), saya bersama dengan personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (09/09/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, dua bungkus plastik klip kosong, pipet (sendok sabu), dua buah korek api gas, dan tas kecil berwarna cokelat.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah diringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan BB berupa narkotika dan pipet (sendok sabu),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Kerahkan 70 Personel Gabungan Lakukan Patroli Wisata, Berikut Lokasi Sasarannya

5 April 2025 - 19:10 WIB

Satgas Preventif Operasi Ketupat Krakatau 2025 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda

4 April 2025 - 17:39 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Rutin Cek Kesehatan Personel di Pos Pam dan Pos Yan, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

3 April 2025 - 21:16 WIB

Kabag Ops Bersama PJU Polres Tulang Bawang Kunjungan di Tiga Pos Operasi Ketupat Krakatau 2025, Ini Tujuannya

3 April 2025 - 07:23 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Pada H+1 Lebaran 2025, Ini Tujuannya

2 April 2025 - 10:03 WIB

Taman Kehati Mesuji Siap Menyambut Pengunjung Saat Libur Lebaran

2 April 2025 - 09:21 WIB

Trending di Berita Daerah