Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Agu 2023 12:40 WIB ·

Polsek Rawa Jitu Selatan Ciduk Residivis Curat Yang Berulah di Kampung Sendiri


					Polsek Rawa Jitu Selatan Ciduk Residivis Curat Yang Berulah di Kampung Sendiri Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2014 yang telah divonis hukuman selama 2 tahun, kembali berulah dan diciduk petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Residivis yang diciduk ini seorang pria berinisial SO (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (30/08/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menciduk seorang residivis curat. Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di Kampung Yudha Karya Jitu,” tutur Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (31/08/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 buah flash disk berbagai merek, 5 unit speaker kecil merek G-8 great warna hitam, sebilah golok, dompet berisi uang logam senilai Rp 57 ribu, 4 unit ponsel merek Nokia dan 1 unit ponsel merek Redmi warna abu-abu, linggis dan sabuk pramuka yang diikat tersambung dengan tali rafia.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Sukasih (50), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Mulanya hari Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 08.00 WIB, ia berangkat dari rumahnya menuju ke Kota Metro untuk berobat dan berada disana selama 4 hari. Hari Minggu (16/07/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, korban baru tiba di rumahnya.

“Saat tiba di rumah, korban melihat pintu dapur sudah rusak, lalu mengecek bagian gedung walet dan melihat sarang walet sekitar 3 ons, DVD Player, serta speaker kecil telah hilang dicuri. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat 3 ruang kamar sudah dalam keadaan berantakan, serta uang tunai sebanyak Rp 9 juta juga telah ikut hilang dicuri,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Poniran menambahkan, hari Selasa (18/07/2023) siang, korban datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk melaporkan peristiwa curat yang terjadi di rumahnya, yang saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal untuk berobat ke Kota Metro.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat yang beraksi di kampungnya sendiri diciduk tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Aksi Premanisme dan Pungli, Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Dialogis di Wilayah Pasar Unit 2

21 Mei 2025 - 16:15 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis

20 Mei 2025 - 21:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya

19 Mei 2025 - 17:52 WIB

Banjir Rendam 47 Hektar Sawah di Mesuji, Petani Khawatir Gagal Tanam

18 Mei 2025 - 19:47 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Akhir Pekan, Berikut Sasaran dan Tujuannya

18 Mei 2025 - 16:17 WIB

Cegah Premanisme dan Pungli, Berikut 4 Lokasi Jadi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang

17 Mei 2025 - 18:14 WIB

Trending di Berita Terkini