Tulang Bawang (HP) – Seorang bandar narkoba jenis sabu dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.
Bandar narkoba yang dibekuk ini seorang pria berinisial FS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Selasa (22/08/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami membekuk seorang bandar narkoba asal Kampung Gedung Meneng. Ia dibekuk saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (24/08/2023).
Dari tangan bandar narkoba tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, plastik klip kosong berlogo harga Rp 200 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 300 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 150 ribu, plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Samsung warga gold.
Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Saat petugas kami tiga dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu, serta beberapa plastik klip kosong yang bertuliskan harga,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkoba yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pindana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” imbuh AKP Aris. (Trv)