Tulang Bawang (HP) – Seorang pengedar narkotikba jenis sabu diciduk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat hendak bertransaksi.
Pengedar narkoba yang diciduk ini seorang pria berinisial AW (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (20/07/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia diciduk saat hendak bertransaksi di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (21/07/2023).
Dari tangan pengedar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, dan kotak rokok merek Sampoerna Mild.
Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ada di saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pengedar narkoba yang sudah diciduk tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Trv)