Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Jun 2023 16:18 WIB ·

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor, Ada Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama Terkait Penertiban Orgen Tunggal


					Polres Tulang Bawang Gelar Rakor, Ada Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama Terkait Penertiban Orgen Tunggal Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, maka dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penertiban hiburan orgen tunggal sampai pukul 17.00 WIB.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Dandim 0426, Letkol Inf Triano Iqbal, SIP, M.Si, Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili Sekda Tulang Bawang, Ir. Anthoni, MM, dan Ketua DPRD Tulang Bawang, Sopi’i, SH, di Aula Mapolres setempat, hari Rabu (07/06/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, mari kita sama-sama mengawal Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pj. Bupati Tulang Bawang terkait pembatasan jam hiburan malam khususnya orgen tunggal demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

“Munculnya permasalahan kriminalitas selama ini, salah satunya disebabkan adanya hiburan malam dengan menggunakan orgen tunggal. Yang mana pada acara tersebut sering dijadikan ajang untuk mabuk-mabukan minuman keras (miras) dan narkotika,” kata AKBP Jibrael.

Lanjutnya, kita semua sudah mengetahui bahwa di dalam Surat Edaran dari Pj. Bupati Tulang Bawang untuk pelaksanaan pesta/hajatan masyarakat hanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.

“Dengan dilaksanakan rakor ini, mari kita membuat kesepakatan bersama, dan mengawal apa yang telah menjadi kesepakatan ini, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur semakin kondusif,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menerangkan, ada enam poin dalam nota kesepakatan bersama yang dihasilkan dari rakor terkait penertiban hiburan orgen tunggal.

  1. Setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal), dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.
  2. Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik, dan bersifat religius, dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai pukul 22.00 WIB.
  3. Dilarang menyajikan minuman keras, narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix, serta koplo dan sejenisnya yang bertentangan dengan keperibadian bangsa Indonesia.
  4. Dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi, sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
  5. Bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan shobibul hajat untuk dapat dibubarkan acaranya, serta mengamankan alat-alat hiburan orgen tunggal di Polres Tulang Bawang.
  6. Apabila dalam acara telah melebihi batas waktu dalam Surat Izin Keramaian (SIK) pukul 17.00 WIB, maka dianggap kegiatan hiburan masyarakat tersebut tidak berizin.

“Terkait nota kesepakatan bersama yang telah dihasilkan, Dandim 0426, Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili Sekda, Ketua DPRD Tulang Bawang, Forkopimda, perwakilan Camat se-Tulang Bawang, perwakilan Apdesi Kabupaten Tulang Bawang, dan perwakilan pengusaha orgen tunggal yang hadir dalam rakor sangat setuju serta mendukung penuh,” terang AKBP Jibrael.

Alumni Akpol 2001 menambahkan, perlu kami pertegas bahwa yang dibatasi disini bukan acara pesta/hajatannya, tapi orkes dan orgen tunggal yang menyajikan nada disco/remix, serta koplo atau sejenisnya karena sering disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan pesta miras. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam

19 April 2025 - 16:57 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

18 April 2025 - 16:30 WIB

Empat Lokasi Jadi Sasaran Utama Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

17 April 2025 - 22:14 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Binkatpuan dan Anev Kinerja Bhabinkamtibmas, Kompol David Sampaikan Pesan Ini

16 April 2025 - 23:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Ini Tujuannya

15 April 2025 - 17:12 WIB

Cegah C3 dan Street Crime Malam Hari, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Wilayah Menggala

14 April 2025 - 18:09 WIB

Trending di Berita Terkini