Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Mei 2023 14:33 WIB · waktu baca 1 menit

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Asal Dente Teladas


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Asal Dente Teladas Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pemuda yang diringkus ini berinisial WN (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (13/05/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diringkus saat sedang berada di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (14/05/2023).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, dan gulungan kertas timah rokok.

Menurutnya, keberhasil petugas dalam meringkus pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, sedang ada pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang diringkus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda di Tulang Bawang, Iptu Linto Paparkan Tujuannya

18 Juni 2025 - 14:32 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Ingatkan Ini

17 Juni 2025 - 20:44 WIB

PC PMII Tulang bawang ajak pemuda melek narasi digital, lawan buzzer dan proxywar

17 Juni 2025 - 19:46 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 Juni 2025 - 16:33 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 Juni 2025 - 20:27 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit

14 Juni 2025 - 17:15 WIB

Trending di Berita Terkini