Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Mei 2023 16:50 WIB ·

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pemuda Asal Kota Metro


					Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pemuda Asal Kota Metro Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang pemuda asal Kota Metro dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan.

Pemuda yang dibekuk ini berinisial NA (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung.

“Hari Senin (01/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang pemuda asal Kota Metro yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pemuda ini dibekuk saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (04/05/2023).

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, dua buah korek api gas, dan kotak rokok merek Bull.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam membekuk pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil dibekuk seorang pemuda dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang dibekuk tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar TKJ Berkala di Lapangan Bhayangkara, AKBP James Paparkan Tujuannya

7 September 2024 - 17:52 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana

6 September 2024 - 17:32 WIB

Polres Tulang Bawang Distribusikan 19 Ribu Liter Air Bersih di Dua Lokasi Berbeda

5 September 2024 - 20:04 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Amankan Senpi Ilegal

4 September 2024 - 16:37 WIB

Ikutsertakan Pigai, Prabowo Yakinkan Dunia pada Pembangunan dan Perdamaian Papua

4 September 2024 - 12:43 WIB

Groundbreaking Pembangunan Mall Pelayanan Kepolisian, AKBP James: Jadi Yang Pertama di Indonesia

3 September 2024 - 19:10 WIB

Trending di Berita Terkini