Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Apr 2023 06:42 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba Yang Jadi TO di Menggala Kota


					Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba Yang Jadi TO di Menggala Kota Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang bandar narkoba jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) berhasil diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Bandar narkoba yang diringkus tersebut seorang pria berinisial YP als SI als IP (35), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 18.20 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu yang merupakan TO. Bandar narkoba tersebut diringkus saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (14/04/2023).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 7,50 gram, tiga bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Nokia berwarna biru, dan tas kecil berwarna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus seorang bandar narkoba yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang bandar narkoba yang merupakan TO, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkoba tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Wilayah Menggala, Berikut Empat Lokasi Sasarannya

30 Juli 2025 - 22:26 WIB

Dinas Pertanian Mesuji Gelar Sosialisasi Program Replanting Sawit untuk Meningkatkan Produktivitas Petani

30 Juli 2025 - 20:00 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

29 Juli 2025 - 22:49 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Bakti Kesehatan dan Baksos di Lokasi Groundbreaking Dua SPPG

28 Juli 2025 - 23:49 WIB

Teuku Yudhistira Lantik Pengurus IWO Lampung Utara, Targetkan Sinergi Pers dan Pemerintah

28 Juli 2025 - 14:01 WIB

Cegah Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Jalur Dua Jalan Ethanol

27 Juli 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita Terkini