Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Apr 2023 06:42 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba Yang Jadi TO di Menggala Kota


					Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba Yang Jadi TO di Menggala Kota Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang bandar narkoba jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) berhasil diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Bandar narkoba yang diringkus tersebut seorang pria berinisial YP als SI als IP (35), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 18.20 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu yang merupakan TO. Bandar narkoba tersebut diringkus saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (14/04/2023).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 7,50 gram, tiga bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Nokia berwarna biru, dan tas kecil berwarna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus seorang bandar narkoba yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang bandar narkoba yang merupakan TO, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkoba tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 di Dua Lokasi Berbeda, Berikut Kegiatan dan Hasilnya

18 Oktober 2024 - 11:26 WIB

DPD KNPI Lampung, Lantik Kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Tulang Bawang

17 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Setubuhi Pelajar 12 Tahun, AKP Indik: Sudah Tiga Kali Terjadi

17 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Sambut Langsung Tim Asistensi Dari Bid Humas Polda Lampung

16 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Satgas Ops 2 OMPK 2024 Polres Tulang Bawang Amankan Kampanye Salah Satu Paslon di Menggala

15 Oktober 2024 - 15:35 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Trending di Berita Terkini