Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Jan 2023 09:53 WIB ·

Bandar Narkoba di Bujung Tenuk Diringkus, Polisi Jerat Dengan Dua Pasal Berlapis


					Bandar Narkoba di Bujung Tenuk Diringkus, Polisi Jerat Dengan Dua Pasal Berlapis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus salah satu bandar narkoba yang ada di wilayah hukumnya.

Bandar narkoba yang diringkus tersebut berinisial OC (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus salah satu bandar narkoba jenis sabu. Ia diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (15/01/2023).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam, dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam meringkus bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus bandar narkoba yang merupakan pemilik rumah. Selain itu juga turut diamankan BB berupa narkoba, timbangan digital, dan sajam jenis pisau,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Pembersihan APK Secara Simbolis, Kapolres Tulang Bawang: Awal Dimulainya Masa Tenang

25 November 2024 - 14:20 WIB

Asyik Konsumsi Narkoba di Bengkel, Dua Orang Laki-Laki Dibekuk Polres Tulang Bawang

24 November 2024 - 17:50 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kampanye Akbar di Lapangan Ethanol

23 November 2024 - 17:55 WIB

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Trending di Berita Terkini