Tulang Bawang (HP) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
IRT yang dibekuk tersebut berinisial PE (37), warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jumat (11/11/2022), pukul 18.30 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang IRT yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/11/2022).
Dari tangan IRT ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, kaca pyrex, dan tas warna hitam.
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membekuk seorang IRT yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat, bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Sidoharjo sedang ada transaksi narkoba.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, terlihat ada seorang IRT dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam,” jelas AKP Aris.
IRT yang dibekuk tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)