Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Nov 2022 11:08 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Pemilik Paket Berisi Psikotropika


					Polres Tulang Bawang Ringkus Pemilik Paket Berisi Psikotropika Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus pelaku kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku yang diringkus merupakan seorang narapidana (napi) kasus narkoba berinisial AI (26), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamataan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Hari Senin (07/11/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang narapidana kasus narkoba di Rutan Kelas II B Menggala atas kepemilikan psikotropika yang dirikim melalui paket,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/11/2022).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita berupa 10 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Riklona 2 Clonazepam, satu butir pil Calmlet Alprazolam, dan dua unit handphone (HP) yakni HP android merek Oppo warna putih, serta HP merek Iphone 13.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kasus kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket berawal dari informasi saksi berinisial NL (23), berstatus karyawan honorer, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut saksi NL, dirinya tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung oleh seorang kurir ke rumahnya, pada hal ia tidak pernah memesan paket tersebut.

“Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari seorang napi berinisial AI dan meminta agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang,” jelas AKP Aris.

Berbekal informasi dari saksi AI, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidan denda paling banyak Rp 100 Juta. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Aksi Balap Liar, Pos Pam Menggala Operasi Lilin Krakatau 2024 Gelar Patroli Dialogis

30 Desember 2024 - 22:38 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Malam Minggu di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

29 Desember 2024 - 16:16 WIB

Pos Yan Operasi Lilin Krakatau 2024 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis, Ini Tujuannya

28 Desember 2024 - 12:47 WIB

Berikan Bingkisan Untuk Tiga Pos Operasi Lilin Krakatau 2024, AKBP James Juga Ingatkan Pesan Penting Ini

27 Desember 2024 - 16:02 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Tiga Pos Operasi Lilin Krakatau 2024, Ini Tujuannya

26 Desember 2024 - 15:34 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bersama Forkopimda Kunjungi Tiga Pos Operasi Lilin Krakatau 2024, Ini Tujuannya

25 Desember 2024 - 17:40 WIB

Trending di Berita Terkini