Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Nov 2022 16:47 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba dan Amankan 46 Paket Sabu


					Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba dan Amankan 46 Paket Sabu Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Dua orang kakek yang menjadi bandar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua orang kakek yang diringkus tersebut berinisial EI (50), dan MY (53). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (03/11/2022), pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil meringkus dua orang kakek yang menjadi bandar narkoba jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (04/11/2022).

Dari tangan dua bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkoba jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus dua orang kakek yang menjadi bandar narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkoba di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Di dalam rumah sedang ada dua orang kakek tengah asyik bertransaksi narkoba dan berhasil diamankan BB berupa puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar,” jelas AKP Aris.

Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkoba jenis sabu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gasak Narkoba di Ujung Gunung, Polres Tulang Bawang Bekuk Pria 34 Tahun

9 Mei 2025 - 14:54 WIB

Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

8 Mei 2025 - 22:11 WIB

Lakukan Pemerasan di Ujung Gunung Ilir, Polisi Bekuk Pemuda 17 Tahun Asal Tiyuh Wonokerto

7 Mei 2025 - 22:12 WIB

GST Tertangkap, Polres Mesuji Berhasil Menggerebek Sarang Narkoba

6 Mei 2025 - 16:56 WIB

Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek Jajaran

6 Mei 2025 - 16:24 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV

5 Mei 2025 - 22:22 WIB

Trending di Berita Terkini