TULANG BAWANG (HP) — Setelah memakan waktu selama kurang lebih dua pekan surat konfirmasi yang di layangkan oleh,Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD-SPI) Tulang Bawang kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten tulangbawang lampung.Desi Kusuma Yuda yang baru menghitung bulan di tahun 2022 ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo tuba, saat di jumpai di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu menjelaskan;
Terkait surat yang di berikan oleh SPI,saya selaku Kepala Dinas Kominfo belum bisa menjawab atas permintaan Konfirmasi dari rekan yang tergabung di, Solidaritas Pers Indonesia (SPI) TulangBawang.Berhubung saya baru menjabat dan Anggaran tersebut bukan saya yang mengelola nya,biar lebih jelasnya Konfirmasi kan kepada Kepala Bidang (KABID) yang merialisasikan nya ucap Desi Kusuma Yuda kepada tim SPI DPD TulangBawang.
Menanggapi ucapan Kadis Kominfo tuba, tim SPI DPD TulangBawang menyambangi ruang Kepala Bidang (KABID) Media Dinas Kominfo setempat namun sayang nya Kepala Bidang Media, Zainuddin dan PPTK Swandi,tidak ada di tempat.Bahkan beberapa kali di hubungi melalui Telepon atau WhatsApp nya.Zainudin, ia selalu berjanji akan bertemu namun halini di abaikan oleh mereka selaku Penguna Anggran itu;
Halini di sikapi langsung oleh Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Hebat (GPH) yang di pimpin oleh,Trova Pratama,S.Kom.,MH dan Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) yang juga di pimpin oleh,Junaidi AR, melaporkan oknum Pejabat Pengelolaan Anggaran tersebut kepada Kajari Tulang Bawang yang di terima oleh staf Kasi Intelijen Kejaksaan setempat.Atas dugaan Peraktek melawan hukum. Laporan ini di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Menggala TulangBawang (Cq) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Menggala pada Rabu 2 November 2022 sekira pukul 13,15 WIB.
Seperti yang di sampaikan oleh,Trova Pratama yang di dampingi Junaidi AR mengatakan,kami dari gabungan dua LSM Gerakan Pemuda Hebat (GPH) dan Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) melaporkan temuan kami terhadap anggaran Dinas Kominfo Tulangbawang tahun anggaran 2021yang kami duga patut di lakukan penyidikan berhubung halini sudah kita pertanyakan kepada Kepala Dinas Kominfo Tulangbawang,Desi Ksuma Yuda telah mengarahkan tim kami untuk bertemu kepala bidang yang mengelola anggaran tersebut namun kami sesalkan;
Zainuddin selaku Kepala Bidang Media (KABID) setiap kami hubungi ia selalu memohon agar halini jangan di persoalkan,nanti akan saya usahakan bertemu ucap Trova sambil menirukan ucapan Zainuddin. Sementara kita berlarut-larut kami simpulkan Zainuddin sangat mengabaikan pihak kita ucap Trova;
Kita mempertanyakan anggaran ini sesuai dengan undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pasal 4 menyebutkan,setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
Dan di Pasal 52 undang-unadang RI nomor 14 tahun 2008 menyebutkan.Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan,tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala yang wajib di umumkan serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini,dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain di kenakan pidana kurungan paling lama 2 (DUA) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000,000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH).
Serta undang-unadang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peran sereta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun empat poin anggaran yang kami laporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Menggala TulangBawang sebagai berikut :
1.Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik senilai Rp.364.
2. Pengelolaan Media Komunikasi Publik Rp.393.
3. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga senilai Rp.1.082.
4. Monitoring Informasi dan Penetapan Agenda Perioritas Komunikasi Pemerintah senilai Rp. 393.
Sementara Junaidi Ar menambahkan, dokumentasi yang baru kami berikan kepada kejaksaan negeri Menggala baru empat poin,belum sepenuhnya kami berikan,kami yakin dan percaya kepada pihak penegak hukum dapan betul-betul menyidik anggaran ini supaya kabupaten Tulangbawang dapat betul-betul bersih dari dugaan Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN);
Apalagi Kajari,Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Menggala baru menjabat di Tulangbawang kami akan mendukung mereka,sehingga Kejari dapat memberi Sample di Ahir tahun 2022 ini ucap Junaidi. (Tim)