Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Okt 2022 11:48 WIB ·

Polsek Banjar Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Salah Satunya Oknum Kakam


					Polsek Banjar Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Salah Satunya Oknum Kakam Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Kebun karet yang dijadikan tempat perjudian jenis sabung ayam digerebek petugas kepolisian dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam), dan 8 unit sepeda motor.

Dalam kasus ini, juga telah ditetapkan dua orang tersangka yakni berinisial NR (51), berprofesi kepala kampung (Kakam), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan DI als TE (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (14/10/2022), pukul 15.15 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, SH, MH, melakukan penggerbekan lokasi perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (16/10/2022).

Penggerbekan lokasi perjudian ini, lanjut AKP Taufiq, berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami mendapatkan informasi bahwa sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penggerbekan, kehadiran petugas kami diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri, dan berhasil diamankan 5 orang,” paparnya.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugasnya di Mapolsek Banjar Agung, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan tiga orang sebagai saksi.

Saat ini, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas P3AP2KB Mesuji Bergerak Cepat Dampingi Anak Korban Peristiwa Tragis

11 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Piala Soeratin 2026 Resmi Dibuka di Mesuji, 48 Tim Siap Bertanding

9 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bupati Mesuji Ajak Masyarakat Dukung Program Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daera

6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Dinas P3AP2KB Mesuji Sosialisasikan Aplikasi Halo JPN Bersama Kejaksaan Negeri

30 Juli 2026 - 19:31 WIB

Rakor Perdana Karang Taruna Mesuji, Samakan visi wujudkan Program nyata untuk masyarakat.

30 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bupati Mesuji Serahkan 7 Unit Combine Harvester Jelang Panen Raya

29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini