Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Okt 2022 15:51 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Tiga Bandar Narkoba di Menggala Kota


					Polres Tulang Bawang Ringkus Tiga Bandar Narkoba di Menggala Kota Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tiga pemuda yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Ketiga bandar narkoba tersebut berinisial RF (23), RN (23), dan SI (25). Mereka sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (05/10/2022), pukul 06.00 WIB, di salah satu rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, petugas kami berhasil meringkus tiga orang pemuda yang nyambi menjadi bandar narkoba,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (08/10/2022).

Dari tangan ketiga bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 6 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu, plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, tiga unit handphone (HP) android, dan jaket warna hitam.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus tiga bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggedalahan. Disana berhasil diringkus tiga pemuda yang sedang transaksi narkoba, dan turut diamankan narkoba jenis sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu,” papar AKP Aris.

ketiga bandar narkoba tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 di Dua Lokasi Berbeda, Berikut Kegiatan dan Hasilnya

18 Oktober 2024 - 11:26 WIB

DPD KNPI Lampung, Lantik Kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Tulang Bawang

17 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Setubuhi Pelajar 12 Tahun, AKP Indik: Sudah Tiga Kali Terjadi

17 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Sambut Langsung Tim Asistensi Dari Bid Humas Polda Lampung

16 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Satgas Ops 2 OMPK 2024 Polres Tulang Bawang Amankan Kampanye Salah Satu Paslon di Menggala

15 Oktober 2024 - 15:35 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Trending di Berita Terkini