Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Okt 2022 15:51 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Tiga Bandar Narkoba di Menggala Kota


					Polres Tulang Bawang Ringkus Tiga Bandar Narkoba di Menggala Kota Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tiga pemuda yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Ketiga bandar narkoba tersebut berinisial RF (23), RN (23), dan SI (25). Mereka sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (05/10/2022), pukul 06.00 WIB, di salah satu rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, petugas kami berhasil meringkus tiga orang pemuda yang nyambi menjadi bandar narkoba,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (08/10/2022).

Dari tangan ketiga bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 6 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu, plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, tiga unit handphone (HP) android, dan jaket warna hitam.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus tiga bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggedalahan. Disana berhasil diringkus tiga pemuda yang sedang transaksi narkoba, dan turut diamankan narkoba jenis sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu,” papar AKP Aris.

ketiga bandar narkoba tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Pelayanan Publik Masuk Kategori Baik

10 Februari 2026 - 09:09 WIB

Herman HN Lantik Ketua DPD Partai NasDem Mesuji, Budi Yohanda Siap Menangkan Pesta Demokrasi 2029

29 Januari 2026 - 08:40 WIB

BUPATI MESUJI SAMBUT KUNJUNGAN WAKIL MENTERI TRANSMIGRASI RI VIVA YOGA MAULADI DI GREEN HOUSE MELON.

23 Januari 2026 - 20:33 WIB

Himbauan Bupati Mesuji untuk Perayaan Tahun Baru, Membangun Kebersamaan dan Kesadaran Sosial.

1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Bupati Mesuji Gelar Doa Bersama di Penghujung Tahun 2025

31 Desember 2025 - 01:32 WIB

Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Realisasikan Program Dana Desa 2025

30 Desember 2025 - 10:46 WIB

Trending di Advetorial