Lampung (HP) — Tahura Wan Abdul Rachman (luas: 22.249,31 ha) adalah salah satu dari 14 Taman Hutan Raya di Indonesia. Ditetapkan sebagai Tahura Wan Abdul Rahman berdasarkan SK Menhut No. 408/Kpts-II/93 dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sesuai UU No. 22 tahun 1999, PP No. 25 Th. 2000, Keputusan Menhut No. 107/Kpts-II/2003 serta Keputusan Gubernur Lampung No. 03 tahun 2003.
Terkait adanya Kegiatan Proyek yang dilakukan oleh Cv. Kalembo Ade Mautama di Kawasan Tahura, yang mana kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim yang ada di Desa Tanjung Agung, Kode Lelang 88370064 dari LPSE satuan kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, merupakan perkerjaan yang menggunakan Anggaran APBN 2024, dengan nilai tender 10 Milyar dengan jumlah peserta yang mengikuti lelang 61 perusahaan.
Pelaksanaan yang dilaksanakan oleh LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung ini menuai kerumitan, mengapa tidak, saat Tim media harianpost.co yang dipimpin langsung oleh Trova Pratama, ingin mengkonfirmasi terkait proses tender kegiatan tersebut, malah kantor yang melakukan pelelangan saling oper alih dan tidak ada yang mengakui.
Hal ini dibuktikan dengan media harianpost.co mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung melalui jasa pengiriman J & T dan juga melalui email disperkimlampungprov@gmail.com pada Minggu, 21 Juli 2024.
Dalam pengiriman surat tersebut sampai hari ini Rabu 24 Juli 2024 tidak ada balasan secara tertulis ataupun Via Telpon untuk janji temu konfirmasi.
Kemudian tim media harianpost.co langsung turun lapangan ke kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang ada di dekat Kantor Pemerintah Gubernur Lampung yang mana kantor tersebut merupakan Ex Kantor Perpustakaan Provinsi Lampung. Rabu, 24 Julis 2024.
Sesampainya Tim kami disana ternyata pihak staf LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan lelang ini dilakukan oleh pihak BPJN Lampung.
Kemudian kami lanjutkan ke kantor BPJN Lampung, setelah ditelusuri bahwa saat sampai dilokasi BPJN tim kamipun tidak bisa bertemu pegawai ataupun staf BPJN Lampung, melainkan kami bertemu satpam yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa dikantor BPJN ini tidak diperbolehkan masuk kecuali sudah ada janji dengan pegawai stempat, hal ini membuat kecewa tim kami dikarenakan bagaimana kami mau bertemu kalau kami belum mengenal siapa pengelola tender tersebut. Ucapnya.
Lalu saat itu satpam tersebut mengarahkan kami untuk datang ke Balai Besar Wilayah Sungai LPSE Pengairan Mesuji yang ada dijalan Gatot Subroto. Sesampainya kami disana malah kata staf Balai yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa disini tidak ada tender kegiatan tersebut, melaikan tender ini bertempat kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang kantornya Ex. Perpustakaan Provinsi Lampung.
Setelah tim kami berputar-putar lelah dan sampainya berita ini diturunkan, kami tidak bisa konfirmasi kegiatan tersebut kepada pihak LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang tak jelas dimana tempatnya. (Trv)