Tulang Bawang (HP) – Seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba, kembali diciduk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Kakek yang diciduk tersebut berinisial YI als TB (53), berprofesi tani, warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pertama kali ia diciduk dalam kasus narkoba tahun 2011, menjalani hukuman selama 6 tahun, lalu diciduk lagi tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 1 tahun, kemudian tahun 2021 kembali diciduk dan menjalani hukuman selama 1 tahun.
“Hari Kamis (20/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami kembali menciduk seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba. Kakek ini diciduk saat sedang berada di daerah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (22/07/2023).
Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
“Kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba, saat melihat kedatangan petugas kami berusaha untuk melarikan diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap sehingga kakek ini kembali diciduk dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang sudah diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Trv)