Tulang Bawang (HP) – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) melakukan penelitian dan supervisi terkait efektivitas penerapan konsep hukum pidana baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, di Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Kamis (13/07/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.00 WIB.
Adapun tim dari STIK Lemdiklat Polri yang hadir yakni Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH, selaku Ketua Tim, dengan anggota terdiri dari Kombes Pol Hendro Wahyudin, SIK, Kombes Pol Dr. M Arsal Sahban, SH, SIK, MH, Pembina TK I Dr. Zulkarnein Koto, SH, M.Hum, Pembina Dr. Syafruddin, S.Sos, M.Si, dan Penata TK I Sri Badri Kustiah, S.A.P.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Wakapolres Mesuji, Kompol Juli Sundara, A.Md, Wakapolres Tulang Bawang Barat, Kompol Heru Sulistyananto, SH, MH, PJU Polres Tulang Bawang, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Akademisi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Adat (Todat), serta Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kapolres Tulang Bawang dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada rombongan tim dari STIK Lemdiklat Polri.
“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Tim dan rombongan dari STIK Lemdiklat Polri yang telah berkenan mengadakan penelitian di Polres Tulang Bawang. Kami sangat mengharapkan bimbingan dan arahan dari tim demi kemajuan institusi Polri khususnya Polres Tulang Bawang,” ucap AKBP Jibrael.
Lanjutnya, responden yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Polres Tulang Bawang, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat, serta pihak eksternal. Untuk itu agar kita semua bisa mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya karena hasil dari penelitian dan saran dari tim akan sangat berguna bagi kita.
“Jadikan kegiatan ini sebagai pembelajaran penting bagi kita untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan, sehingga nantinya bisa di implementasikan dalam tugas kita semua,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.
Ketua Tim dalam sambutannya mengatakan, bahwa tujuan kedatangan mereka ke Polres Tulang Bawang ini adalah untuk melakukan penelitian dan supervisi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“KUHPidana yang baru ini sangat berbeda dengan KUHPidana yang lama, karena banyak aturan-aturan yang sebelumnya tidak ada, di KUHPidana terbaru ini ada,” kata Kombes Pol Dicky.
Lanjutnya, salah satu contoh yang ada di dalam KUHPidana terbaru, korban dalam keadaan terpaksa melakukan tindak pidana dibebaskan atau tidak terkena pidana. KUHPidana terbaru ini akan mulai diberlakukan tahun 2026, untuk itu kita sebagai aparat penegak hukum (APH) harus siap.
“Saat KUHPidana terbaru ini diberlakukan, kita sebagai APH tidak boleh ragu-ragu lagi, tapi kita juga harus tetap menghormati hukum adat. Untuk itu kita wajib memiliki dan mempelajari KUHPidana terbaru ini dengan seksama,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.
Usai kata sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan focus group discussion (FGD) yang dilakukan secara terpisah antara responden internal serta eksternal, yang sebelumnya tim dari STIK Lemdiklat Polri telah membagikan kuesioner untuk dijawab oleh seluruh responden yang hadir. (Trv)