Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Okt 2023 14:57 WIB ·

Simpan Narkoba di Saku Celana, Seorang Petani Diringkus Polres Tulang Bawang


 Simpan Narkoba di Saku Celana, Seorang Petani Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diringkus tersebut seorang pria berinisial FA (27), berprofesi tani, warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (16/10/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (18/10/2023).

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan satu lembar tisu berwarna putih.

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Bandar Aji.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menunggu di sebuah warung kopi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu terbungkus tisu yang disimpan di dalam saku celana,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Andy menambahkan, pelaku yang sudah diringkus saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Empat Pamen Polri Lulusan Dikbangti TA 2023 Kunjungi Polres Tulang Bawang Pada OMB Krakatau 2023-2024

7 Desember 2023 - 17:46 WIB

Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi

6 Desember 2023 - 14:26 WIB

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Purnabakti Tiga Personel, Berikut Nama dan Jabatannya

5 Desember 2023 - 17:49 WIB

Fitra Agustinus Berikan Bantuan Masjid Al-Mu’min Kampung Mahabang

5 Desember 2023 - 13:50 WIB

FITRA AGUSTINUS PEJUANG KAMPUNG NELAYAN MAJU (KALAJU) SUNGAI BURUNG TAHUN 2023

5 Desember 2023 - 11:17 WIB

Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkoba, Warga Menggala Tengah Dibekuk Polisi

4 Desember 2023 - 13:03 WIB

Trending di Berita Terkini