Mesuji (HP) — Ratusan Pedagang Pasar Brasan Makmur resah. Hal ini dipicu adanya surat edaran yang ditujukan kepada para pedangan dan pemilik Ruko yang ada di Pasar Desa Berasan Makmur dengan nomor 140/SEB40/07.2014/MSJ/V/2025 tentang Rencana Renovasi Pasar Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Adanya penolakan renovasi pasar Berasan Makmur, Tanjungraya, Mesuji oleh ratusan pedagang ini karena diduga belum adanya mekanisme dan regulasi jelas yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Berasan Makmur. Selain itu, Harga yang ditetapkan oleh Kepala Desa sangat tinggi dan memberatkan para pedangan di Desa tersebut.
Salah satu pedangan / pemilik ruko Jon Tanara yang didampingi Titon mengatakan, para pedangan ini sagat resah akibat berulang – ulangnya surat edaran yang dilalukan oleh Pemerintah Desa terkait renovasi pasar. Hal itu dikarena renovasi pasar yang akan dilakukan tidak melalui kesepakan bersama namun kehendak aparat desa setempat.
“Kami tentunya sangat mendukung dan setuju bila ada rencana renovasi pasar yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa,. Akan tetapi, harus ada regulasi dan aturan yang jelas dan tidak memberatkan masyarakat atau pedagang,”jelas Jontanara Rabu (28/05/2025).
Dikatakan Jontanara, bila renovasi pasar ini akan berjalan lancar maka harus ada win-win solution, akan tetapi yang terjadi terkait renovasi ini tidak ada win – win solution dari Kepala Desa.
“Bila mengacu dari hasil rapat yang ditetapkan oleh Desa terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasar ini, tentunya sangat memberatkan para pedagang sebab, harga yang ditetapkan sebesar Rp6 juta, bagian belakang, Rp8 juta bagian samping dan Rp10 juta bagian depan. Dan regulasi ini tidak ada. Sedangkan dalam Perdes nomor 5 Tahun 2024 juga belum jelas seperti apa,”paparnya.
Kami lanjut Jontanara, yang juga mantan Anggota DPRD Mesuji ini, tentunya akan mengikuti apapun keputusan terkait renovasi pasar bila Perdes momor 5 Tahun 2024 itu jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi atau perda dan perbub. Bila tidak sesuai tentunya ini menyalahi aturan
“Kami tentunya berharap kepada pemerintah dapat segera menyikapi polemik yang terjadi terkait renovasi pasar Brasan Makmur ini. Karena, ini sangat meresahkan para pedangan terkait adanya rencana dan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Desa, terlebih para pedagang diminta harus membayar sekaligus selama 5 tahun dengan nominal harga yang ditetapkan oleh Desa,”tukasnya.
Sementara Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Wagino mengatakan, bahwa hingga saat ini terkait regulasi terkait Perdes Pasar ini masih tahap pengajuan dengan Camat dan Kabupaten,. Hingga saat ini masih belum turun dan tahapannya masih dalam pembahasan.
“Masih di Kecamatan dan akan diteruskan ke Kabupaten terkait Perdes. Sejauh ini kita belum menerima terkait perdes yang kita ajukan tersebut. Yang jelas, perdes yang diajukan ini tidak akan memberatkan para pedagang, Ini masih tahap pengkajian oleh Pemda,”tegasnya.
Dikatakan Wagino, terkait perdes yang sudah beredar tentunya dirinya tidak paham, karena setahu saya ini belum selesai digodok dan tentunya disetujui oleh bupati baru perdes ini ditetapkan.
“Saya kurang paham, dan spesifikasinya seperti apa, karena masih dalam tahapan evaluasi, kajian hukum dan lainnya. Coba nanti saya tanyakan kepada Buk Kadesnya dulu terkait surat edaran ini,”singkatnya.
Sementara saat ditanya, ditetapkannya harga sebesar Rp6 Juta sampai Rp 10 juta per kios, Wagino mengatakan bahwa harga ini ditetapkan melalui musyawarah. “Harga ini ditetapkan melalui musyawarah, dan konsultan. Akan tetapi konsultan mana saya tidak tahu,”tukasnya. (Tjr)