Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Nov 2023 16:14 WIB ·

Polsek Menggala Ringkus Pria 53 Tahun Yang Lakukan Kekerasan Seksual


 Polsek Menggala Ringkus Pria 53 Tahun Yang Lakukan Kekerasan Seksual Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diringkus yakni seorang pria berinisial MI (53), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku diringkus saat sedang berada di Jalan IV, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (01/11/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merek adidas milik korban yang merupakan seorang wanita berinisial A (41), berprofesi karyawan honorer, warga Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya terjadi hari Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Kecamatan Menggala.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Di rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang.

“Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan di bunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya pelaku diringkus oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkoba, Warga Menggala Tengah Dibekuk Polisi

4 Desember 2023 - 13:03 WIB

Asyik Konsumsi Narkoba di Rumah, Warga Menggala Selatan Dibekuk Polres Tulang Bawang

3 Desember 2023 - 11:26 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pemuda Yang Jadi Pelaku Spesialis Curas, Salah Satunya Merupakan Satpam

2 Desember 2023 - 11:47 WIB

HUT Ke-4, JMSI Konsolidasi Terkait Dugaan Hukum yang Terjadi Pada Firli Bahuri

1 Desember 2023 - 21:21 WIB

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Polsana, Iptu Glend Paparkan Tujuannya

1 Desember 2023 - 14:17 WIB

Hadin, Caleg DPR-RI Asal Lampung yang Janjikan 100% Gaji dan Tunjangan untuk Anak Muda dan Masyarakat

1 Desember 2023 - 12:44 WIB

Trending di Berita Terkini