Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Nov 2022 17:59 WIB ·

Polsek Menggala Ringkus Pelaku Curat Spesialis Tower SUTT


					Polsek Menggala Ringkus Pelaku Curat Spesialis Tower SUTT Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tower SUTT milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil diringkus petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang berhasil diringkus berinisial SA (18), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (14/11/2022), pukul 06.00 WIB, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora anak perusahaan PT PLN berhasil meringkus satu dari dua pelaku curat tower SUTT yang berada di Jalan Lintas Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (15/11/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 42 batang besi bracing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur tower SUTT, dua buah kunci ring nomor 16 dan 19, dua buah kunci pas nomor 22 dan 16, serta sepeda motor Yamaha Vega ZR trodol tanpa plat nomor yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus.

Kapolsek menjelaskan, saat petugasnya sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor mendapatkan telepon dari saksi Candra (19), warga Keluruhan Ujung Gunung, yang merupakan karyawan PT Haleyora.

Saksi mengatakan bahwa ada dua orang yang mencurigakan sedang berada di pinggir siring pembatas perkebunan PT Sweet Indo Lampung (SIL). Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi.

“Saat tiba di lokasi, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial SA, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Akibat kejadian ini, pihak dari PT PLN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 45 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Ringkus Dukun Palsu, Korban Sudah 11 Orang Yang Melapor

6 Juni 2023 - 12:36 WIB

JMSI Lampung Bersiap Sambut Kunjungan Poros Wartawan Indonesia dan Vietnam

5 Juni 2023 - 17:33 WIB

Polres Tulang Bawang Lakukan Penertiban Dua Lokasi Pesta Yang Lampaui Batas Waktu Izin Keramaian

5 Juni 2023 - 12:51 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Ujung Gunung

4 Juni 2023 - 11:16 WIB

Kepala Tiuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba Salurkan Bantuan Beras Sebanyak

3 Juni 2023 - 20:13 WIB

Kasus Curas Yang Akibatkan Korban MD di Moris Jaya Terungkap, Polisi Beberkan Kronologis dan Motifnya

3 Juni 2023 - 12:02 WIB

Trending di Berita Terkini