Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Nov 2022 17:59 WIB ·

Polsek Menggala Ringkus Pelaku Curat Spesialis Tower SUTT


					Polsek Menggala Ringkus Pelaku Curat Spesialis Tower SUTT Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tower SUTT milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil diringkus petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang berhasil diringkus berinisial SA (18), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (14/11/2022), pukul 06.00 WIB, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora anak perusahaan PT PLN berhasil meringkus satu dari dua pelaku curat tower SUTT yang berada di Jalan Lintas Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (15/11/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 42 batang besi bracing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur tower SUTT, dua buah kunci ring nomor 16 dan 19, dua buah kunci pas nomor 22 dan 16, serta sepeda motor Yamaha Vega ZR trodol tanpa plat nomor yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus.

Kapolsek menjelaskan, saat petugasnya sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor mendapatkan telepon dari saksi Candra (19), warga Keluruhan Ujung Gunung, yang merupakan karyawan PT Haleyora.

Saksi mengatakan bahwa ada dua orang yang mencurigakan sedang berada di pinggir siring pembatas perkebunan PT Sweet Indo Lampung (SIL). Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi.

“Saat tiba di lokasi, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial SA, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Akibat kejadian ini, pihak dari PT PLN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 45 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar TKJ Berkala di Lapangan Bhayangkara, AKBP James Paparkan Tujuannya

7 September 2024 - 17:52 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana

6 September 2024 - 17:32 WIB

Polres Tulang Bawang Distribusikan 19 Ribu Liter Air Bersih di Dua Lokasi Berbeda

5 September 2024 - 20:04 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Amankan Senpi Ilegal

4 September 2024 - 16:37 WIB

Ikutsertakan Pigai, Prabowo Yakinkan Dunia pada Pembangunan dan Perdamaian Papua

4 September 2024 - 12:43 WIB

Groundbreaking Pembangunan Mall Pelayanan Kepolisian, AKBP James: Jadi Yang Pertama di Indonesia

3 September 2024 - 19:10 WIB

Trending di Berita Terkini