Tulang Bawang (HP) – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan terobosan kreatif dengan mengadakan program bermalam di tiap kampung yang ada di Kecamatan Dente Teladas dan Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Program bermalam di tiap kampung tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Dente Teladas saat menghadiri kegiatan pengajian selapanan lembaga dakwah Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama, hari Minggu (07/07/2024), pukul 09.00 WIB s/d selesai, di halaman balai Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Polsek Dente Teladas bersama Forkopimcam baik Kecamatan Gedung Meneng maupun Kecamatan Dente Teladas tengah mengadakan kegiatan bersama dengan program bermalam di tiap kampung,” kata Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.
Lanjutnya, program bermalam di tiap kampung tersebut dilaksanakan setiap 2 (dua) minggu sekali yang dihadiri langsung oleh Kapolsek dan forkopimcam. Selain Kapolsek, juga hadir dalam program bermalam di tiap kampung yakni para Kanit yang ada di Polsek dan Bhabinkamtibmas kampung yang dikunjungi untuk bermalam.
“Tujuan utama dari program bermalam di tiap kampung tersebut adalah untuk mendengarkan secara langsung semua keluh kesah warga yang terjadi di tiap kampung baik itu tentang kamtibmas ataupun tentang pelayanan, sehingga bisa segera dicarikan solusi terbaik untuk mengatasinya,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kapolsek mengimbau, agar masyarakat selalu waspada dengan aksi kejahatan khususnya pencurian, dan jangan memberikan kesempatan kepada para pelaku tindak pidana untuk melakukan aksinya dengan cara tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat pergi ke pasar atau tempat keramaian.
“Apabila pergi meninggalkan rumah, pastikan terlebih dahulu semua pintu dalam keadaan terkunci dan jangan menyimpan uang dalam jumlah besar di dalam rumah. Polres Tulang Bawang juga telah memiliki layanan call center 110 yang bisa diakses secara gratis melalui handphone (HP) selama 24 jam, sehingga apabila ada informasi ataupun keluhan warga bisa langsung menyampaikannya,” imbau Iptu Zulian.
Orang nomor satu di Polsek Dente Teladas ini menambahkan, agar seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Dente Teladas dan Kecamatan Gedung Meneng untuk mematuhi surat edaran (SE) yang berlaku terkait batas waktu izin keramaian yakni maksimal pukul 17.00 WIB. (Trv)