Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 11 Mar 2023 12:02 WIB ·

Polsek Banjar Agung Ringkus Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal di Hotel


 Polsek Banjar Agung Ringkus Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal di Hotel Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berhasil diringkus petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di salah satu hotel yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil diringkus ini seorang pria berinisial RO (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pria yang membawa dan memiliki senpi ilegal. Ia diringkus saat sedang berada di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (11/03/2023).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver, lima butir amunisi aktif call 5,56 mm, dompet warna coklat yang ada kunci kontak sepeda motor, kaos oblong lengan pendek, dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff tanpa plat nomor.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pelaku kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari laporan warga yang sepeda motornya dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah tiga hari sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Petugas kami langsung melakukan penyisiran dan mendapatkan informasi bahwa di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, ada seorang pria yang menginap disana dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kami, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi satu butir amunis aktif call 5,56 mm di dalam jok sepeda motor, dan empat butir amunisi aktif call 5,56 mm yang disimpan di dalam dompet warna coklat terdapat kunci kontak sepeda motor,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta lima butir amunisi aktif ilegal tersebut merupakan miliknya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asyik Konsumsi Narkoba di Bedeng Km 52, Buruh Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi

8 Desember 2023 - 18:07 WIB

Empat Pamen Polri Lulusan Dikbangti TA 2023 Kunjungi Polres Tulang Bawang Pada OMB Krakatau 2023-2024

7 Desember 2023 - 17:46 WIB

Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi

6 Desember 2023 - 14:26 WIB

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Purnabakti Tiga Personel, Berikut Nama dan Jabatannya

5 Desember 2023 - 17:49 WIB

Fitra Agustinus Berikan Bantuan Masjid Al-Mu’min Kampung Mahabang

5 Desember 2023 - 13:50 WIB

FITRA AGUSTINUS PEJUANG KAMPUNG NELAYAN MAJU (KALAJU) SUNGAI BURUNG TAHUN 2023

5 Desember 2023 - 11:17 WIB

Trending di Berita Terkini