Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Feb 2025 16:34 WIB ·

Polda Lampung Laksanakan Monev Kerma di Polres Tulang Bawang, Kompol Mutolib Paparkan Pentingnya PKS dan PKT


					Polda Lampung Laksanakan Monev Kerma di Polres Tulang Bawang, Kompol Mutolib Paparkan Pentingnya PKS dan PKT Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polda Lampung melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kerjasama (kerma) yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Mesuji yang berlangsung hari Rabu (19/02/2025), pukul 10.00 WIB s/d selesai, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

Kegiatan monev kerma ini dipimpin langsung oleh AKBP Fadzrya Ambar P, SH, selaku Katim dengan didampingi AKBP Syukur Kersana, S.Sos, MM, AKP Gunawan, SE, MH, Aiptu Heru Irawan, Aipda Dedi Meidiantara, Brigpol KH. Pulungan, Briptu Dukha Fazala, SE, dan Bripda Angela Putri S.

Adapun peserta monev kerma merupakan Kasat Samapta, Kasubbag Dalops Bag Ops, Paur Kerma Bag Ops, Kaurmin Sat Samapta, Kanit Pam Obvit Sat Samapta, serta personel Seksi Hukum dari Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Mesuji.

“Hari ini, saya mendampingi Tim Monev Kerma Roops Polda Lampung Tahun 2025 yang melaksanakan kegiatan monev kerma dan dipusatkan di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang,” ucap Kabag Ops, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada seluruh personel tentang pentingnya Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Perjanjian Kerjasama Teknis (PKT) dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan pada objek vital nasional (Obvitnas) dan objek vital tertentu (Obvitter).

“PKS dan PKT merupakan payung hukum bagi personel yang melaksanakan tugas di lapangan terutama untuk personel yang melaksanakan langsung kegiatan pengamanan dan pengawalan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan personel tersebut tidak disalahkan oleh kedinasan karena telah bertugas secara resmi,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kabag Ops menambahkan, dalam pembuatan PKS dan PKT harus berkoordinasi langsung dengan Biro Operasi (Ro Ops), Bidang Hukum (Bid Kum) dan Direktorat Pam Obvit (Dit Pam Obvit) Polda Lampung, sehingga tidak menyalahi aturan serta ketentuan yang sudah baku.

“Objek vital tertentu (Obvitter) yang belum ada PKS dan PKT agar segera diusulkan pembuatannya ke Polda Lampung, sehingga tidak menyalahi aturan terkait PNBP dalam pembayaran jasa pengamanan dan pengawalan oleh Polri,” imbuh Kompol Mutolib. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Dente Teladas Ciduk Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Ilegal

21 Februari 2025 - 13:19 WIB

Presiden RI Lantik Elfianah-Yugi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji

21 Februari 2025 - 06:13 WIB

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lantik Pejabat Pemprov Sumut Ikuti Aturan dan Prosedur Untuk Percepat Program Pemerintah

20 Februari 2025 - 16:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di 8 Lokasi Berbeda, Berikut Rinciannya

20 Februari 2025 - 16:46 WIB

Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi di Polres Tulang Bawang, Kompol David Paparkan Tujuannya

18 Februari 2025 - 15:22 WIB

Jelang Pelantikan, Elfianah Boyong Punggawa Dinsos Mesuji ke Kemensos RI

18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Trending di Berita Terkini