Tulang Bawang (HP) – Polda Lampung melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kerjasama (kerma) yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Mesuji yang berlangsung hari Rabu (19/02/2025), pukul 10.00 WIB s/d selesai, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.
Kegiatan monev kerma ini dipimpin langsung oleh AKBP Fadzrya Ambar P, SH, selaku Katim dengan didampingi AKBP Syukur Kersana, S.Sos, MM, AKP Gunawan, SE, MH, Aiptu Heru Irawan, Aipda Dedi Meidiantara, Brigpol KH. Pulungan, Briptu Dukha Fazala, SE, dan Bripda Angela Putri S.
Adapun peserta monev kerma merupakan Kasat Samapta, Kasubbag Dalops Bag Ops, Paur Kerma Bag Ops, Kaurmin Sat Samapta, Kanit Pam Obvit Sat Samapta, serta personel Seksi Hukum dari Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Mesuji.
“Hari ini, saya mendampingi Tim Monev Kerma Roops Polda Lampung Tahun 2025 yang melaksanakan kegiatan monev kerma dan dipusatkan di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang,” ucap Kabag Ops, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Lanjutnya, tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada seluruh personel tentang pentingnya Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Perjanjian Kerjasama Teknis (PKT) dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan pada objek vital nasional (Obvitnas) dan objek vital tertentu (Obvitter).
“PKS dan PKT merupakan payung hukum bagi personel yang melaksanakan tugas di lapangan terutama untuk personel yang melaksanakan langsung kegiatan pengamanan dan pengawalan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan personel tersebut tidak disalahkan oleh kedinasan karena telah bertugas secara resmi,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kabag Ops menambahkan, dalam pembuatan PKS dan PKT harus berkoordinasi langsung dengan Biro Operasi (Ro Ops), Bidang Hukum (Bid Kum) dan Direktorat Pam Obvit (Dit Pam Obvit) Polda Lampung, sehingga tidak menyalahi aturan serta ketentuan yang sudah baku.
“Objek vital tertentu (Obvitter) yang belum ada PKS dan PKT agar segera diusulkan pembuatannya ke Polda Lampung, sehingga tidak menyalahi aturan terkait PNBP dalam pembayaran jasa pengamanan dan pengawalan oleh Polri,” imbuh Kompol Mutolib. (Trv)