Tulang Bawang (HP) — Pengumuman pendaftaran secara E-Katalog Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang untuk kerjasama dengan para pemilik Media tuai kritikan dari Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tuba, diduga hal tersebut hanya angin surga atau diduga ada kong kalikong dengan nominal yang tak diketahui sekaligus batas pendaftaran dan penawaran anggaran tak jelas sampai akhir tahun 2023. Pengumuman tersebut di informasikan pada Rabu 14 Juni 2023.
Hal ini disampaikan Trova Pratama secara langsung selaku Sekretaris JMSI Tulang Bawang, “saya menduga pengumuman ini bukan pendaftaran tapi hanya angin surga dan diduga ada permainan nominal dibalik pengumuman ini”. Pada Rabu, 14 Juni 2023.
Setahu dan sepengalaman saya kalau mengggunakan E-Katalog, proses mendaftar sudah ada kejelasan baik nilai nominal setiap yang melakukan penawaran dan sesuai dengan produk yang ditawarkan oleh pihak yang punya produk. Tegas Trova.
Ketika Trova selaku Kabiro Harianpost.co Komfirmasi dengan Kabid Diskominfo Tuba berinisial HB melalui WA pribadi, “saya menanyakan hal tersebut nominal penawaran berapa”. Jawab Kabid tersebut, “tidak tahu”.
Lanjut Trova, “Tetapi saya lihat ini hanya di informasikan untuk mendaftarkan, tidak memuat nominal satuan harga malah rancu dengan perda tentang satuan harga. Pertanyaan saya apakah ini sebuah formil pendaftaran saja, kemudian saya menduga nantinya nominal dibagi dibawah tangan seperti tahun-tahun sebelumnya atau lobi-lobi langsung secara privasi”.
Saya meminta kepada Pj. Bupati Kabupaten Tulang Bawang tolong jangan main-main terkait pengumuman ini, tetapi dilihat kembali dan dikaji kembali apa yang sudah mereka informasikan di publik. Karena jangan sampai nanti menimbulkan masalah yang terulang kembali.
Saya juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Menggala, tolong luruskan Kominfo Kabupaten Tulang Bawang sebaik mungkin. Kalau sama-sama kita membenah, tetapi kalau begini lagi, ya sama saja masuk ke lubang yang sama, pendaftaran E-Katalognya hanya sebagai Formil yang penting mendaftar dan dengan nilai nominal yang tidak jelas, berarti diduga nilainya nanti lobi langsung kembali ke pihak Kominfo untuk langsung terbit kontrak, sedangkan di E-Katalog tidak ada satuan harga ataupun nominal untuk kriteria media, berarti dugaan saya ini benar masih masuk ke lubang yang sama.
Surat edaran tata cara kerjasama media e katalog
Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan penegakan hukum terbuka jangan ada dusta diantara kami pemilik media. Dan ini juga tugas kami selaku pengurus organisasi Jaringan Media Siber Indonesia sebagai tolak ukur media pers pemilik perusahaan, dan kami paham benar prosesnya kalau melalui E-katalog, karena kami pemilik perusahaan. Ucap Trova. (**)