Menu

Mode Gelap

Advetorial · 7 Jul 2021 09:12 WIB ·

Petugas Medis di Tulangbawang Diminta Hindari Praktik Jual Beli Vaksin Ilegal


					Petugas Medis di Tulangbawang Diminta Hindari Praktik Jual Beli Vaksin Ilegal Perbesar

TULANGBAWANG – Petugas medis yang berhubungan dengan penanganan vaksin Covid-19 ditegaskan untuk tidak melakukan langkah menyimpang jual beli vaksin secara ilegal.

Utamanya, mereka petugas medis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tingkat Puskesmas, Rumah Sakit Negeri, sampai tingkat Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tulangbawang, Fathoni,S.Kep.MM. menegaskan, jika sampai terjadi ada praktik jual beli vaksin secara ilegal maka sanksi hukum berat akan menanti oknum tersebut. Fathoni berjanji akan langsung menindak oknum yang melakukan praktik jual beli vaksin secara ilegal.

“Kalau ada yang begitu laporkan ke saya. Akan saya tindak tegas. Laporkan ke polisi supaya mereka langsung ditahan,” terang Fathoni kepada maklumat media,Selasa (29/06).

Fathoni berjanji tidak ada tawar menawar untuk tindakan penyimpangan jual beli vaksin secara ilegal, sebab, saat ini keberadaan vaksin Covid-19 sangat dinanti banyak orang.

Hal ini menyusul, makin meningkatnya kasus Covid 19 di Indonesia akhir-akhir ini.

“Kalau ada buktinya, kita tegas-tegas saja,” tegasnya.

Pelaku bisa dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 5 UU Tipikor, Ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 Ayat (2): Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sedangkan Pasal 12 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah