Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Okt 2023 13:47 WIB ·

Pemuda Asal Bandung Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Rumah Kontrakan


					Pemuda Asal Bandung Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Rumah Kontrakan Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan rumah kontrakan tersebut, diciduk seorang pemuda berinisial AS (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Hari Selasa (24/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (26/10/2023).

Lanjutnya, selain menciduk seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, petugas kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, gulungan timah rokok, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya selain meringkus seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba, juga turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Andy menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda, AKP Khoirul: 50 Pelanggar Ditilang

15 September 2024 - 16:48 WIB

Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat

14 September 2024 - 13:48 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Binkatpuan Bhabinkamtibmas, Kompol Kasyfi Sampaikan Pesan Penting

13 September 2024 - 13:32 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

12 September 2024 - 14:54 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Bersinggungan, Berikut Lokasi Yang Jadi Sasarannya

11 September 2024 - 13:19 WIB

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Bekuk Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Bedeng PT ILP

10 September 2024 - 14:25 WIB

Trending di Berita Terkini