Mesuji (HP) – Untuk menjaga ketertiban dan tidak terkesan bangunan terbengkalai, Diskoperindag bersama satuan Polpp, Bappenda dan Camat Kecamatan Simpang pematang kabupaten Mesuji lakukan penyegelan serta penggantian kunci ruko Simpang Pematang yang sudah lama tidak di buka, Rabu (09/07/2025).
Kepala dinas koperindag kabupaten Mesuji Sunardi Sukau mengatakan, Bagi calon pedagang yang ingin berjualan di ruko, silahkan menghubungi pemerintah daerah kabupaten Mesuji silahkan menghubungi Diskoperindag .
“Bagi calon pedagang yang ingin menempati atau berdagang di ruko yang sudah lama tidak dibuka, mereka bisa menghubungi Diskoperindag,”jelasnya
Pemerintah setempat telah mengeluarkan peringatan keras kepada para pemilik ruko yang tidak membuka usaha mereka. Bagi ruko yang tidak beroperasi dalam jangka waktu tertentu, maka akan di lakukan penyegelan sebagai langkah penindakan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut dan memastikan bahwa semua ruko yang ada memberikan kontribusi pada perekonomian lokal. Pemerintah berharap dengan penindakan ini, para pemilik ruko dapat lebih proaktif dalam menjalankan usahanya.
Pemilik ruko yang tidak membuka usaha mereka diimbau untuk segera mengaktifkan kembali bisnis mereka guna menghindari penyegelan. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi para pemilik ruko untuk berkonsultasi dan mendapatkan bantuan jika mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, tidak diperkenankan memindah tangankan , menjual , menyewakan tanpa sepengetahuan Pemda, dan bagi yang merusak segel serta kunci ruko akan di kenakan tuntutan pidana. (Tjr)